News Update

Kejari Banyuasin Catat Kinerja Positif, Rp4,28 Miliar Keuangan Negara Berhasil Dipulihkan


Foto Dok Kejari


Banyuasin, IMC– Menjelang akhir tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin kembali menorehkan kinerja positif sebagai bentuk komitmen dalam menjaga dan memulihkan keuangan negara. Sepanjang tahun 2025, Kejari Banyuasin berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp4,28 miliar.

Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), pada Senin (29/12/2025).

Dalam keterangannya, Erni Yusnita menjelaskan bahwa pemulihan keuangan negara tersebut merupakan hasil kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Banyuasin sepanjang tahun 2025.

“Sepanjang tahun 2025, Bidang Datun Kejari Banyuasin berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp4,28 miliar,” ujar Erni Yusnita.

Pemulihan tersebut, kata dia, merupakan tindak lanjut atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Erni merinci, pemulihan keuangan negara dilakukan secara bertahap. Pada semester I tahun 2025, Kejari Banyuasin berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp2,545 miliar, sedangkan pada semester II sebesar Rp1,744 miliar.

Adapun temuan LHP BPK RI tersebut berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Di antaranya, Sekretariat DPRD Banyuasin dengan nilai temuan sekitar Rp700 juta, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp700 juta, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyuasin sebesar Rp300 juta. Seluruh temuan tersebut telah disetorkan ke kas negara.

Lebih lanjut, Erni Yusnita menjelaskan bahwa dalam menindaklanjuti temuan LHP BPK RI, Kejari Banyuasin mengedepankan langkah-langkah persuasif dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Inspektorat Kabupaten Banyuasin.

“Kami akan terus berjalan ke depan. Apabila terdapat temuan baru, tentu akan kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi bersama Inspektorat hingga dilakukan pengembalian,” ujarnya.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, batas waktu pengembalian kerugian negara maksimal 60 hari sejak temuan disampaikan. Apabila dalam jangka waktu tersebut belum diselesaikan, Kejari Banyuasin akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Langkah ini merupakan upaya perbaikan. Harapan kami, seluruh temuan dapat dipulihkan sehingga tidak menimbulkan kerugian negara di kemudian hari,” tegas Erni Yusnita.

Capaian pemulihan keuangan negara ini sekaligus menjadi penutup tahun 2025 yang positif bagi Kejari Banyuasin, serta menegaskan peran kejaksaan tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam menjaga akuntabilitas dan tata kelola keuangan negara.(Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment
close