News Update

Jaga Marwah Korps Adhyaksa, Kejaksaan Agung Transparan Tangani Oknum Jaksa dan Perkara Korupsi

 

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa ke KPK, Tegaskan Komitmen Bersih-Bersih Internal



Jakarta, IMC– Senin, 22 Desember 2025, bertempat di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, telah dilaksanakan penyerahan seorang oknum Jaksa berinisial TTF, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Penyerahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

Penyerahan oknum jaksa tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, kepada Tim Penyidik KPK untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Langkah ini merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparan Kejaksaan Agung dalam mendukung upaya penegakan hukum, sekaligus wujud nyata komitmen institusi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Penyerahan tersebut juga menjadi bagian dari upaya bersih-bersih internal guna menjaga marwah, integritas, dan kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang dan dilaksanakan secara profesional serta akuntabel.


Selain perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti proses hukum terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, serta seorang pihak swasta berinisial SL. Keduanya telah diserahkan kepada Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) terkait dugaan tindak pidana penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Pada hari yang sama, Tim Penyidik JAM-Pidsus secara resmi telah menetapkan P dan SL sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Penanganan perkara mantan Kajari Enrekang dilakukan secara berjenjang dan profesional, diawali melalui mekanisme intelijen, kemudian diserahkan kepada bidang pengawasan, dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh JAM-Pidsus untuk proses pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapuspenkum.

Jaksa Agung secara konsisten menegaskan bahwa setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas. Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik dan melanggar hukum, maka akan ditindak secara tegas tanpa pandang bulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peristiwa ini dimaknai sebagai momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan.(Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment
close