Warga Kaloy Aceh Tamiang 'Kunci' Akses Perusahaan Sawit di Aksi Jilid 2, Tuntut Realisasi Plasma 20% HGU
Aceh Tamiang, IMC – Sekitar 100 warga Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, kembali melancarkan Aksi Damai Jilid 2 pada hari Sabtu, 02 November 2025. Aksi ini dilakukan dengan memblokade akses utama keluar masuk Klaser PT. Jaya Grup Abadi (JGA), yang juga merupakan jalur logistik vital bagi operasional PT. Mustika Prima Lestari Indah (MPLI) dan PT. Sinar Kaloy.
Aksi damai ini merupakan bentuk eskalasi kekecewaan masyarakat setelah mediasi sebelumnya di Mapolres pada 21 Oktober 2025 dinilai tidak memihak pada kepentingan mereka. Massa secara tegas menuntut realisasi kewajiban plasma 20% yang merupakan hak masyarakat Desa Kaloy.
Dipimpin oleh Ketua LSM Garang, Chaidir Azhar, S.Sos alias Ayi, dan Koordinator Lapangan (Korlap) Taufik Ismail, tuntutan utama yang disuarakan meliputi:
Realisasi Plasma 20% dari total Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola oleh perusahaan, bukan dari lahan di luar HGU.
Pemberian Plasma Mandiri kepada masyarakat Desa Kaloy, tanpa tergantung pada perusahaan pembeli plasma.
Keterlibatan aktif masyarakat dalam proses perencanaan dan implementasi program Corporate Social Responsibility (CSR). Permintaan kepada Pemerintah Daerah (PEMDA) terkait untuk segera melakukan pengukuran ulang seluruh HGU yang berada di kawasan Desa Kaloy.
Dalam orasinya yang membakar semangat, Chaidir Azhar meminta mandat penuh dari masyarakat untuk membawa permasalahan krusial ini ke Pemerintah Daerah. "Kami yakin perjuangan ini tidak akan sia-sia dan akan berhasil. Apabila perjuangan kita ini tuntas, maka Desa Kaloy lah yang akan menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di Kabupaten Aceh Tamiang ini, maka kita harus tetap kompak," tegasnya. Beliau juga secara terbuka menolak segala bentuk tawaran uang untuk menghentikan perjuangan, menegaskan integritasnya berjuang murni untuk hak rakyat Desa Kaloy.
Meskipun sebagian besar massa telah kembali ke rumah masing-masing pada pukul 15.30 WIB, sekitar \pm 20 warga tetap bersiaga di posko tenda yang didirikan di lokasi. Posko ini berfungsi sebagai garis pertahanan untuk memastikan mobil pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PT. MPLI dan PT. Sinar Kaloy tidak dapat melintasi akses utama jalan masyarakat.
Dengan pengawalan dari Tim pengamanan Polsek Tamiang Hulu, masyarakat Desa Kaloy menegaskan komitmen mereka untuk bertahan dan memperketat penghentian aktivitas hasil bumi perusahaan, siang dan malam, hingga tuntutan mereka mendapatkan tanggapan yang memuaskan. Massa menyatakan bahwa mereka hanya akan membubarkan diri setelah memperoleh jawaban konkret atas hak plasma 20% yang selama ini belum direalisasikan oleh pihak perusahaan.

