News Update

Tolak 'Kurang Mampu' di Uji Baca Al-Quran: DPRK Aceh Tamiang Mendesak Kejelasan Status Calon Datok Penghulu

 



Aceh Tamiang, IMC – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pemilihan Datok Penghulu di Desa Selamat, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang. Rapat yang digelar pada Selasa, 11 November 2025, pukul 14.20 WIB ini menyoroti hasil uji kemampuan membaca Al-Quran yang menimbulkan istilah "kurang mampu" bagi sejumlah calon.


RDP yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi I DPRK Aceh Tamiang ini dihadiri oleh sekitar 30 peserta, termasuk Ketua DPRK Fadlon, S.H., Ketua Komisi I Desi Amelia, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMKPPKB) Mix Donal, S.H., Camat Tenggulun M. Dede Winatha S.STP., M.M., perwakilan KUA, Panitia P2DP Desa Selamat, Kuasa Hukum calon, serta perwakilan masyarakat.


Dalam RDP, Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Desi Amelia, menegaskan bahwa polemik ini harus diselesaikan dengan mencari solusi, bukan pembenaran. Ia menyoroti inkonsistensi terminologi yang digunakan dalam penilaian uji baca Al-Quran.


"Dalam Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 26 Tahun 2005 tentang Datok Penghulu, tidak ada istilah 'kurang mampu', yang ada hanya 'tidak mampu' dan 'mampu'," tegas Desi Amelia.


Menurutnya, penggunaan jawaban yang "ngambang" seperti "kurang mampu" dapat menimbulkan polemik dan merugikan calon. Ia meminta Tim Penguji harus memberikan keterangan yang tegas dan pasti terkait kemampuan peserta membaca Al-Quran, dengan tetap mempertimbangkan hak setiap calon.


Senada dengan itu, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, S.H., menekankan bahwa dalam uji baca Al-Quran, yang terpenting adalah kemampuan, bukan tingkat mahir layaknya lomba Tilawatil Qur'an.


"Jangan ada yang bermain dan membuat jatuh marwah seseorang dalam pemilihan Datok Penghulu. P2DP selaku penyelenggara harus benar-benar independen di dalam setiap pengambilan keputusan," ujar Fadlon.


Panitia P2DP Desa Selamat yang diwakili oleh Sigit Sucipto menyampaikan bahwa mereka hanya menerima hasil nilai dari KUA Kecamatan Tenggulun sebagai Tim Penguji. "Keputusan lulus atau tidaknya peserta akan berdasarkan hasil tersebut," jelasnya.


Kepala KUA Kecamatan Tenggulun, Iskandar, S.H.I., selaku Tim Penguji, mengonfirmasi bahwa uji baca Al-Quran dilaksanakan berdasarkan permintaan penyelenggara P2DP. Ia mengklaim penilaian dilakukan berdasarkan kriteria mampu atau tidak mampu dan tidak ada unsur untuk menjatuhkan atau menyenangkan salah satu calon.


Sementara itu, Kepala DPMKPPKB Aceh Tamiang, Mix Donal, S.H., berharap agar permasalahan dapat segera dituntaskan mengingat tahapan pemilihan sudah mendekati akhir tahun. "Pihaknya memohon kepada pihak penilai agar jangan membuat keputusan sendiri atau penafsiran lain," pintanya.


Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung aman dan lancar hingga pukul 16.55 WIB ini menghasilkan kesepakatan tindak lanjut.


Adapun hasilnya adalah:

Dua (2) orang calon Datok Penghulu Desa Selamat, Kecamatan Tenggulun, yang sebelumnya dinyatakan "kurang mampu" akan dilakukan pengujian kembali.

Pelaksanaan pengujian ulang tersebut akan diatur oleh Tim dari P2DP Kecamatan Tenggulun.


Diharapkan dengan adanya pengujian ulang yang lebih tegas, permasalahan pemilihan Datok Penghulu dapat terselesaikan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh calon.

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment