"Stop Main-Main! Komisi IV DPRK Aceh Tamiang Murka, Perusahaan Pengemplang Hak Pensiun Diultimatum
Aceh Tamiang, IMC – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRK) Kabupaten Aceh Tamiang bersikap tegas untuk terus membantu dan memperjuangkan kepentingan para karyawan perusahaan di Kabupaten Aceh Tamiang.
Ketegasan ini disampaikan Hajarul Aswat, A.Md dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Komisi IV pada Senin (17/11/25). RDP ini dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Aceh Tamiang sebagai mediator hubungan industrial, dan membahas masalah hak pensiun karyawan PT. PD PATI yang hingga kini belum dibayarkan.
RDP ini merupakan tindak lanjut dari rapat-rapat sebelumnya. Namun, hasil mediasi tripartit oleh Disnakertrans belum menunjukkan kemajuan signifikan, dan pihak perusahaan kembali tidak hadir dalam kesempatan ini, serta belum memberikan informasi lebih lanjut terkait hasil atau anjuran yang sudah dikeluarkan.
Syarifuddin, Ketua Komisi IV yang memimpin RDP, menyatakan kekecewaannya atas sikap tidak acuh PT. PD PATI terhadap permasalahan tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan Pimpinan Dewan untuk dapat dikeluarkan rekomendasi kepada Bupati agar memberikan efek jera bagi perusahaan yang bermain-main dengan aturan ketenagakerjaan," tegas Syarifuddin, menggarisbawahi langkah serius yang akan diambil Komisi IV.
Sadikin, Anggota Komisi IV, turut menambahkan bahwa perusahaan harus menunjukkan surat pailit dari pengadilan apabila memang tidak mampu menunaikan kewajibannya. Ia menilai selama ini perusahaan masih dianggap mampu, namun secara sengaja tidak mau menyelesaikan hak pensiunan karyawan.
Komisi IV akan bermufakat terlebih dahulu untuk merumuskan saran-saran yang tepat sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi untuk penyelesaian masalah ini.
