Sambut KUHP Nasional, Kejari Kabupaten Bogor Satukan Persepsi Aparat Penegak Hukum
![]() |
Kejari dan Pemkab Bogor Gelar Sosialisasi KUHP Baru Jelang Pemberlakuan 2 Januari 2026. |
Cibinong, IMC — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Kegiatan strategis ini dilaksanakan di Gedung Serbaguna 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Kamis (27/11/2025), dan dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika.
Kepala Kejaksaan
Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, S.H.,
M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas soliditas dan
kolaborasi seluruh pihak yang terlibat. Ia menyoroti pentingnya forum
sosialisasi bersama sebagai ruang diskusi untuk menyamakan pemahaman
antar-aparat penegak hukum serta para pemangku kepentingan, terutama menjelang
diberlakukannya KUHP baru.
“Kegiatan ini kami lakukan agar seluruh aparat
penegak hukum memiliki pemahaman yang sama,” ujar Denny.
Menurutnya,
KUHP baru yang lahir melalui UU No. 1
Tahun 2023 bukan sekadar perubahan struktur pasal, tetapi merupakan pembaruan menyeluruh terhadap sistem hukum pidana
nasional. Perubahan tersebut mencakup filosofi dasar hukum, substansi
delik, sistem pemidanaan, hingga penguatan nilai-nilai Pancasila, hak asasi
manusia, dan pendekatan restorative justice. Ia menegaskan, tanpa pemahaman
yang utuh, potensi salah tafsir di
lapangan sangat mungkin terjadi, sehingga koordinasi sejak dini
menjadi langkah penting.
Denny juga
mengapresiasi kehadiran lengkap para pemangku kepentingan penegakan hukum
Kabupaten Bogor dalam forum tersebut.
“Hari ini hadir lengkap para penegak hukum mulai
dari Jaksa Pengacara Negara, Jaksa Penuntut Umum, tim penyidik Polres, Kodim,
hingga para hakim. Ini menjadi momentum baik untuk menyelaraskan persepsi
terhadap aturan baru,” terangnya.
Ia menekankan
bahwa sinergi lintas sektor merupakan fondasi utama untuk memastikan implementasi
KUHP baru berjalan optimal, khususnya dalam penyesuaian proses penanganan
perkara, pola koordinasi, dan penyelarasan mekanisme antar-lembaga.
“Kami harap kegiatan ini dapat meningkatkan
kesiapan lintas sektor serta memastikan masyarakat menerima informasi yang
tepat terkait regulasi yang akan berlaku,” tambah Denny.
Sosialisasi ini
menjadi wadah penting bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi,
dan perangkat teknis untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan menghadapi
transisi sistem hukum pidana nasional.
Acara tersebut
turut dihadiri oleh seluruh unsur Forkopimda
Kabupaten Bogor, antara lain:
·
Ketua Pengadilan
Negeri (KPN) Cibinong,
·
Ketua Pengadilan
Agama (KPA) Cibinong,
·
Perwakilan DPRD
Kabupaten Bogor,
·
Jajaran Polres
Bogor,
·
Kodim 0621,
·
Kalapas Cibinong,
·
Akademisi,
·
Para jaksa,
penyidik, serta perangkat daerah Kabupaten Bogor.
(Muzer)

