News Update

Parit Isolasi PT PPP Ancam Keselamatan Jalan Provinsi

 



Aceh Tamiang, IMC – Proyek pengerukan parit isolasi oleh PT Padang Palm Permai (PPP) di Aceh Tamiang menuai kritik tajam setelah timbunan tanah hasil kerukan nyaris menyentuh badan jalan aspal provinsi. Kondisi ini membentang melintasi dua kecamatan, Karang Baru dan Sekerak, menimbulkan pemandangan baru yang meresahkan dan secara serius mengancam keselamatan pengguna jalan.


Timbunan tanah galian diletakkan tinggi di bahu jalan, mempersempit lajur, dan membuat jalan lintas provinsi tersebut menjadi medan yang lebih berbahaya. Sikap perusahaan dalam pelaksanaan proyek ini diduga kuat mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan publik, terutama mengingat adanya larangan membuang material galian ke bahu jalan tanpa izin berwenang, sesuai dengan berbagai regulasi perundang-undangan di Indonesia.


Pemerhati publik setempat, Alvin, yang akrab disapa Abuavin, menyayangkan dugaan sikap acuh tak acuh perusahaan terhadap risiko yang ditimbulkan.


"Menanggapi keluhan masyarakat maupun pengguna jalan, hal ini menjadi perhatian serius kita. Pengerukan parit isolasi yang hampir menyentuh badan jalan aspal ini jelas bisa membahayakan masyarakat sekitar maupun pengguna jalan lainnya. Saya sangat menyayangkan sikap perusahaan yang sepertinya acuh akan hal itu," tegas Abuavin kepada awak media pada Kamis (13/11/25).


Keluhan juga datang langsung dari pengguna jalan. Mereka menuturkan kesulitan berpas-pasan dengan kendaraan lain dan terpaksa mengurangi kecepatan secara drastis.


"Jalan terasa lebih sempit saat berpas-pasan dengan mobil. Pengguna jalan lain harus lebih waspada dan mengurangi kecepatan. Ada beberapa bagian yang tanahnya bahkan mengotori aspal, dan di musim penghujan seperti ini, kami khawatir ada yang tergelincir," ujar seorang pengguna jalan.


Saat dikonfirmasi, Manajer PT PPP melalui sambungan telepon WhatsApp menyatakan akan meninjau lokasi dan memeriksa aturan terkait.


"Baik, Pak. Saya cek dulu dalam aturannya, Pak, ya. Kami akan lihat ke lokasi, jika tanahnya sampai ke jalan, kita akan bersihkan," tandasnya.


Tindakan pembuangan material galian ke bahu jalan, yang berpotensi menimbulkan kerusakan fasilitas umum, mengganggu keselamatan publik, atau mencemari lingkungan, dapat melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Jika terbukti menyebabkan dampak negatif, pelaku dapat dijerat dengan pasal pidana terkait perusakan atau pencemaran lingkungan, dengan ancaman denda atau hukuman penjara.


Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment