Paris Manalu Tegakkan Hukum dengan Hati Nurani: Kejari Merauke Hentikan Penuntutan Melalui Restorative Justice

Di Bawah Kepemimpinan Paris Manalu, Keadilan di Merauke Hadir dengan Sentuhan Kemanusiaan.
Merauke, IMC– “Menegakkan
hukum bukan sekadar menjalankan kewenangan, tetapi juga mendengarkan suara hati
nurani agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga benar-benar
dirasakan.” Kalimat itu bukan sekadar prinsip, tetapi napas
kepemimpinan Dr. Paris Manalu, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan
Negeri Merauke, yang dikenal sebagai sosok sederhana, humanis, dan menempatkan
nilai kemanusiaan di atas kepentingan formalitas hukum.
Paris Manalu Wujudkan Keadilan yang Dirasakan: Penghentian Penuntutan Elias Paulus Naar Lewat Restorative Justice.
Komitmen itu kembali diwujudkan dalam penghentian penuntutan
terhadap Elias Paulus Naar melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Proses ini, bagi Paris,
bukan hanya penyelesaian perkara, tetapi sebuah jalan memulihkan hubungan,
memulihkan keadilan, dan memulihkan harapan.
“Setelah melalui serangkaian proses penyelesaian perkara
berdasarkan keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Merauke pada Rabu, 19
November 2025, secara resmi membacakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
terhadap perkara atas nama Elias Paulus Naar,” ujar Paris.
Pembacaan surat ketetapan
dilakukan langsung oleh Kajari Merauke, Dr. Paris Manalu, didampingi Olyvia Rara’ Sampebulu’, S.H., selaku Jaksa
Fasilitator, bersama staf Kejaksaan Negeri Merauke.
Dalam kehadirannya, Paris tidak
hanya membacakan keputusan, tetapi juga menyampaikan pesan moral. Ia berharap
Elias mampu memperbaiki diri, tidak mengulangi perbuatan yang sama, dan bangkit
sebagai pribadi yang lebih baik serta bermanfaat di tengah masyarakat.
Sebagai bagian dari syarat wajib
keadilan restoratif, Elias Paulus Naar juga harus menjalankan sanksi sosial selama 10 (sepuluh) hari kerja di
Kantor Distrik Merauke. “Ini adalah bentuk pertanggungjawaban sosial yang harus
dilakukan agar proses perdamaian benar-benar terlaksana dengan adil,
bermanfaat, dan bermartabat,” jelas Paris.
Melalui pendekatan hati nurani
ini, Kajari Paris Manalu kembali menegaskan komitmen Kejaksaan untuk
menghadirkan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga
mengutamakan nilai kemanusiaan, keadilan, dan
pemulihan hubungan harmonis antara pelaku, korban, serta
masyarakat.
Di
bawah kepemimpinannya, Kejaksaan Negeri Merauke terus membuktikan bahwa hukum
yang humanis adalah hukum yang paling mampu membangun kepercayaan, memulihkan
luka, dan menguatkan kembali kehidupan masyarakat. (Muzer)