News Update

Muspida Aceh Tamiang Sepakat Fasilitasi Solusi Konflik Lahan Plasma, Tekankan Keadilan dan Kepatuhan Aturan

 



Aceh Tamiang, IMC – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Muspida) Aceh Tamiang, dipimpin langsung oleh Bupati Drs. Armia Fahmi, S.H., M.H., berkomitmen untuk memfasilitasi penyelesaian konflik tuntutan lahan plasma antara masyarakat Desa Kaloy dengan dua perusahaan perkebunan, PT. MPLI dan PT. Sinar Kaloy Perkasa Indo. Pertemuan yang melibatkan Kejaksaan Negeri, Polres, Kodim, serta perwakilan perusahaan dan masyarakat ini bersepakat bahwa penyelesaian harus berdasarkan prinsip keadilan, kesamaan persepsi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku. Rabu (11/11/25)


Dalam pertemuan yang berlangsung hangat namun fokus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H., menekankan pentingnya kesamaan pemahaman (persepsi) terhadap aturan, khususnya terkait kewajiban plasma 20% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2021 dan Permentan No. 98 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan.


"Keadilan bagi saya belum tentu adil bagi Bapak, karena keadilan itu menempatkan sesuatu sesuai porsinya. Kita duduk bersama, yang belum mengerti kita beri pemahaman. Persoalan 20% dari luar IUP atau dari dalam, itu harus disamakan persepsinya agar tidak ada salah penempatan dan salah mengartikan aturan," ujar Dr. Yudhi.


Beliau juga menyoroti bahwa kedua perusahaan saat ini belum mencapai luas HGU (Hak Guna Usaha) yang ditentukan, dan masalah lain seperti pemahaman masyarakat tentang plasma (apakah untuk masyarakat tradisional atau seluruh masyarakat) perlu diluruskan.


Kapolres Aceh Tamiang, AKBP. Muliadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa Muspida akan terus membela kepentingan masyarakat yang benar, namun tetap mengakomodir perusahaan sebagai bagian dari investasi daerah.


"Kami Muspida tetap membela masyarakat, tapi yang benar. Tetap juga mengakomodir perusahaan, karena itu juga bagian dari investasi. Hari ini merupakan pertemuan yang sudah mengerucut. Kita harapkan nanti keputusannya adalah win-win solution, sama-sama menguntungkan," jelas AKBP Muliadi, seraya menambahkan bahwa tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan jika semua pihak mau duduk bersama dengan kebesaran hati dan jernih.


Senada dengan Kapolres, perwakilan dari Dandim 0117/Atam, Kapten Kav Ilham Siregar (diwakili Pasi Ops), mengharapkan agar masalah ini segera diselesaikan dengan baik dan tidak berlarut-larut. Ia berharap penyelesaian dapat memberikan keuntungan kepada masyarakat tanpa merugikan perusahaan.


Bupati Aceh Tamiang, Drs. Armia Pahmi, S.H., M.H., menegaskan bahwa permasalahan ini muncul karena ketidakpatuhan terhadap peraturan yang sudah ada, khususnya terkait PP No. 26 Tahun 2021, Permentan No. 98, Permentan No. 45 Tahun 2019, dan PP No. 6 Tahun 2023.


"Tuntutan masyarakat ini sebetulnya bisa diobati. Kenapa sekarang bisa diobati? Karena ada regulasi. Saya paham ini bukan untuk kepentingan pribadi, tapi bagaimana kita membentuk peraturan ini bisa maju ke depan," kata Bupati Armia Pahmi.


Bupati meminta semua pihak, termasuk LSM, untuk mempelajari regulasi secara utuh. Ia juga menyoroti aspek lain dari sumbangsih perusahaan, termasuk penguatan ekonomi masyarakat, kesehatan, dan pendidikan di sekitar area operasi.


Diskusi juga diwarnai dengan masukan dari Kairul, Sekretaris LSM Garang, yang meluruskan persepsi terkait batasan luasan HGU perusahaan (6.000 hingga 100.000 hektar) dan kewajiban mengalokasikan plasma 20%.


"Saya hanya meluruskan kekeliruan yang pernah saya baca. Untuk perusahaan yang sudah mempunyai IUP, wajib mengalokasikan 20% plasma dari namanya luasan IUP-nya. Tinggal pilih saja, masalah pendidikan, kesehatan, atau semuanya bisa di-kredit," ujar Kairul.


Muspida Aceh Tamiang berkomitmen untuk segera melanjutkan pertemuan guna menyamakan persepsi secara detail dan teknis mengenai implementasi aturan, terutama terkait luasan plasma dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat Desa Kaloy. Diharapkan keputusan yang dihasilkan dapat menjadi solusi permanen yang menguntungkan semua pihak.


Menutup diskusi yang berlangsung fokus tersebut, Bupati Armia Pahmi mengeluarkan instruksi keras. Pihak perusahaan diwajibkan menjalankan kewajiban plasma untuk masyarakat sesuai UU dan Aturan yang berlaku.


"Instruksi saya selama satu minggu harus selesai dan diselesaikan di kampung dan jangan naik lagi di Kabupaten," tegas Bupati Armia Pahmi, memberikan batas waktu yang jelas agar masalah ini tidak berlarut-larut.


Fasilitasi Solusi Konflik Lahan Plasma di hadiri. Drs. Armia Pahmi, S.H., M.H. (Bupati Aceh Tamiang)AKBP. Muliadi, S.H., M.H. (Kapolres Aceh Tamiang). Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H. (Kejari Aceh Tamiang). Kapten Kav Ilham Siregar (Damdim 0117/Atam diwakili Pasi Ops). Ilham Malik, S.STP (Camat Tamiang Hulu). Yunus, SP (Ka. Distanbunak Aceh Tamiang). Drs. Musrizal, S. Pd. MM (Asisten I Setdakab Aceh Tamiang). Drh. Yusbar (Kadis Pertanahan Kab. Aceh Tamiang). AKP Muhammad Putra Yoni (Kasat Intelkam Polres Aceh Tamiang). Andi Syahputra (Datok Penghulu Desa Kaloy). LSM Garang Aceh Tamiang. Herman Syahputra (Menejer PT. MPLI Aceh Tamiang). Perwakilan masyarakat Desa Kaloy.

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment