MA Tolak Kasasi, Vonis 18 Tahun untuk Zarof Ricar Tetap Berlaku — Rp 915 M dan 51 Kg Emas Dirampas Negara
Jakarta, IMC Indonesia — Upaya kasasi
mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, resmi kandas. Mahkamah Agung
menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh terdakwa maupun penuntut
umum. Dengan demikian, hukuman 18 tahun penjara dan perampasan aset senilai Rp
915 miliar serta 51 kilogram emas tetap berkekuatan hukum tetap.
Putusan dengan nomor perkara
10824K/PID.SUS/2025 itu dibacakan pada Rabu (12/11/2025) oleh majelis hakim
kasasi yang dipimpin Yohanes Priyana, bersama hakim anggota Arizon Mega Jaya
dan Noor Edi Yono.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan, “Menolak
kasasi penuntut umum dan terdakwa.”
Latar Belakang Putusan
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap Zarof Ricar. Ia terbukti melakukan
permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius
Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti.
Majelis hakim tingkat pertama menyatakan Zarof
melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12B junto Pasal 15 serta Pasal 18
UU Tipikor. Hakim juga menilai Zarof tidak mampu menjelaskan asal-usul harta
fantastis yang ditemukan di kediamannya, yang terdiri dari uang tunai dalam
berbagai mata uang setara Rp 915 miliar, serta 51 kilogram logam mulia.
“Tidak ada sumber penghasilan sah yang
mendukung kepemilikan aset sebesar itu oleh seorang PNS,” ujar ketua majelis
hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan putusan vonis pada 18 Juni 2025.
Hakim menilai aset tersebut terkait dengan
perkara-perkara tertentu yang ditangani Zarof, sehingga diyakini berasal dari
gratifikasi.
Aset Disita Total
Majelis hakim menyatakan, dari keseluruhan
aset yang disita, hanya Rp 8,8 miliar yang tercatat sebagai kekayaan sah dalam
SPT Tahunan 2023. Sisanya diputuskan dirampas untuk negara.
“Perampasan aset dilakukan untuk memberikan
efek jera dan menegaskan bahwa hasil korupsi tidak boleh dinikmati,” kata hakim
Rosihan.
Selain itu, sejumlah dokumen dan barang bukti
elektronik tetap dilampirkan dalam berkas perkara atau digunakan untuk
penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rekening atas nama Zarof juga
tetap diblokir.
Banding Perberat Hukuman
Tidak terima dengan putusan tingkat pertama,
Zarof mengajukan banding. Namun upaya itu justru memperburuk nasibnya.
Pengadilan Tinggi memperberat hukuman menjadi 18 tahun penjara, sekaligus
menguatkan perampasan seluruh aset yang disita.
Majelis hakim banding yang dipimpin Albertina
Ho menyatakan, “Terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa aset yang disita bukan
hasil tindak pidana.”
Putusan Kasasi Menutup Jalan
Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, seluruh
putusan pada tingkat banding kini berkekuatan hukum tetap. Zarof Ricar wajib
menjalani vonis 18 tahun penjara, dan aset bernilai hampir satu triliun rupiah
serta puluhan kilogram emas dipastikan menjadi milik negara.
Kasus ini kembali menegaskan sikap tegas
peradilan terhadap praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang di
lingkungan lembaga hukum.(Rachman Salihul Hadi/IMC/Red.)
