News Update

MA Tolak Kasasi, Vonis 18 Tahun untuk Zarof Ricar Tetap Berlaku — Rp 915 M dan 51 Kg Emas Dirampas Negara



 

Jakarta, IMC Indonesia — Upaya kasasi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, resmi kandas. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh terdakwa maupun penuntut umum. Dengan demikian, hukuman 18 tahun penjara dan perampasan aset senilai Rp 915 miliar serta 51 kilogram emas tetap berkekuatan hukum tetap.

Putusan dengan nomor perkara 10824K/PID.SUS/2025 itu dibacakan pada Rabu (12/11/2025) oleh majelis hakim kasasi yang dipimpin Yohanes Priyana, bersama hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan, “Menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa.”

Latar Belakang Putusan

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap Zarof Ricar. Ia terbukti melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti.

Majelis hakim tingkat pertama menyatakan Zarof melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12B junto Pasal 15 serta Pasal 18 UU Tipikor. Hakim juga menilai Zarof tidak mampu menjelaskan asal-usul harta fantastis yang ditemukan di kediamannya, yang terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang setara Rp 915 miliar, serta 51 kilogram logam mulia.

“Tidak ada sumber penghasilan sah yang mendukung kepemilikan aset sebesar itu oleh seorang PNS,” ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan putusan vonis pada 18 Juni 2025.

Hakim menilai aset tersebut terkait dengan perkara-perkara tertentu yang ditangani Zarof, sehingga diyakini berasal dari gratifikasi.

Aset Disita Total

Majelis hakim menyatakan, dari keseluruhan aset yang disita, hanya Rp 8,8 miliar yang tercatat sebagai kekayaan sah dalam SPT Tahunan 2023. Sisanya diputuskan dirampas untuk negara.

“Perampasan aset dilakukan untuk memberikan efek jera dan menegaskan bahwa hasil korupsi tidak boleh dinikmati,” kata hakim Rosihan.

Selain itu, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik tetap dilampirkan dalam berkas perkara atau digunakan untuk penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rekening atas nama Zarof juga tetap diblokir.

Banding Perberat Hukuman

Tidak terima dengan putusan tingkat pertama, Zarof mengajukan banding. Namun upaya itu justru memperburuk nasibnya. Pengadilan Tinggi memperberat hukuman menjadi 18 tahun penjara, sekaligus menguatkan perampasan seluruh aset yang disita.

Majelis hakim banding yang dipimpin Albertina Ho menyatakan, “Terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa aset yang disita bukan hasil tindak pidana.”

Putusan Kasasi Menutup Jalan

Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, seluruh putusan pada tingkat banding kini berkekuatan hukum tetap. Zarof Ricar wajib menjalani vonis 18 tahun penjara, dan aset bernilai hampir satu triliun rupiah serta puluhan kilogram emas dipastikan menjadi milik negara.

Kasus ini kembali menegaskan sikap tegas peradilan terhadap praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan lembaga hukum.(Rachman Salihul Hadi/IMC/Red.)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment