Kuliah Lapangan di Kejari Bekasi, Jan Maringka Kupas Peran Strategis JPN dalam Perdata dan TUN
.jpeg)
Jan Maringka Tegaskan: Setiap Tindakan Jaksa Pengacara Negara Wajib Berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Bekasi Kota, IMC— Dr. Jan Maringka, S.H., M.H., dosen pengampu Mata Kuliah Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) Jakarta, memberikan kuliah lapangan bagi para mahasiswanya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk melihat langsung praktik penegakan hukum, khususnya terkait peran strategis Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Dalam pemaparannya, Dr. Jan Maringka menegaskan bahwa setiap
tindakan JPN — baik di dalam maupun di luar persidangan — wajib berlandaskan
Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Hal ini
menjadi dasar legalitas utama bagi JPN dalam menangani perkara Perdata maupun
Tata Usaha Negara (TUN).
“Pemahaman mengenai tugas JPN sangat penting bagi mahasiswa hukum. JPN menjalankan mandat negara untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, hingga tindakan hukum lainnya dalam lingkup Perdata dan TUN,” jelas Dr. Jan, yang pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jam-Intel) Kejaksaan Agung periode 2017–2020.
Ia menekankan bahwa seluruh teknis
pelaksanaan tugas JPN telah diatur secara rinci dalam Peraturan Jaksa Agung RI
mengenai Standar Operating Procedure (SOP) pelaksanaan tugas, fungsi, dan
kewenangan bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan demikian, setiap
langkah JPN memiliki kerangka hukum yang jelas dan terukur.
Menurut Dr. Jan, kegiatan kuliah
lapangan ini diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa dengan pemahaman
praktis mengenai peran vital Kejaksaan dalam sistem hukum Indonesia. “Saya
berharap para mahasiswa dapat memahami secara menyeluruh bagaimana JPN
menjalankan fungsi negara dalam memastikan kepastian, ketertiban, dan
perlindungan hukum,” imbuh mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian
tersebut.
Rombongan UNKRIS diterima langsung
oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi, Dr. Sulvia Hapsari, S.H., M.H.,
bersama para pejabat struktural Kejari Bekasi.
Dalam sesi presentasinya, Kajari
Bekasi Dr. Sulvia Hapsari menjelaskan bahwa peran JPN merupakan bagian penting
dari fungsi penegakan hukum Kejaksaan. Menurutnya, tindakan JPN dalam
mengajukan gugatan atau permohonan di bidang perdata tidak hanya untuk
menyelesaikan sengketa, tetapi juga untuk menjaga ketertiban hukum, menjamin
kepastian hukum, serta melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan
masyarakat.
“Peran JPN tidak semata-mata
terkait penanganan perkara pidana. JPN adalah garda terdepan dalam penyelamatan
aset negara dan perlindungan kepentingan keperdataan pemerintah,” ujar Dr.
Sulvia, didampingi para Kepala Seksi di lingkungan Kejari Kota Bekasi.
Dr. Sulvia juga merinci tiga
layanan utama JPN berdasarkan SKK dari Negara/Pemerintah:
1.
Layanan
Perdata
JPN bertindak sebagai kuasa hukum negara baik secara litigasi maupun
nonlitigasi, termasuk sebagai penggugat, tergugat, pihak intervensi,
pelawan/terlawan, pembantah/terbantah, pemohon/termohon, dan peran hukum
lainnya sesuai kebutuhan perkara.
2.
Layanan
Tata Usaha Negara (PTUN)
Dalam ranah TUN, JPN bertindak sebagai kuasa hukum negara/pemerintah
berdasarkan SKK dalam menghadapi gugatan masyarakat terhadap keputusan atau
tindakan administrasi pemerintahan.
3.
Kasus
Khusus di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA)
JPN juga dapat mewakili pemerintah dalam perkara strategis, seperti pembubaran
partai politik, pengujian undang-undang, hingga sengketa hasil pemilihan umum
di MK.
Kegiatan kuliah lapangan
berlangsung interaktif, ditandai dengan antusiasme mahasiswa dalam sesi tanya
jawab. Atas partisipasi tersebut, Kajari Bekasi turut memberikan buku-buku
karyanya kepada mahasiswa yang aktif bertanya sebagai bentuk apresiasi dan dorongan
akademik. (Muzer)

