News Update

Kuliah Lapangan di Kejari Bekasi, Jan Maringka Kupas Peran Strategis JPN dalam Perdata dan TUN

 


Jan Maringka Tegaskan: Setiap Tindakan Jaksa Pengacara Negara Wajib Berdasarkan Surat Kuasa Khusus


 

Bekasi Kota, IMC— Dr. Jan Maringka, S.H., M.H., dosen pengampu Mata Kuliah Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) Jakarta, memberikan kuliah lapangan bagi para mahasiswanya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk melihat langsung praktik penegakan hukum, khususnya terkait peran strategis Jaksa Pengacara Negara (JPN).


Dalam pemaparannya, Dr. Jan Maringka menegaskan bahwa setiap tindakan JPN — baik di dalam maupun di luar persidangan — wajib berlandaskan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Hal ini menjadi dasar legalitas utama bagi JPN dalam menangani perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN).

“Pemahaman mengenai tugas JPN sangat penting bagi mahasiswa hukum. JPN menjalankan mandat negara untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, hingga tindakan hukum lainnya dalam lingkup Perdata dan TUN,” jelas Dr. Jan, yang pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jam-Intel) Kejaksaan Agung periode 2017–2020.


Ia menekankan bahwa seluruh teknis pelaksanaan tugas JPN telah diatur secara rinci dalam Peraturan Jaksa Agung RI mengenai Standar Operating Procedure (SOP) pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan demikian, setiap langkah JPN memiliki kerangka hukum yang jelas dan terukur.

Menurut Dr. Jan, kegiatan kuliah lapangan ini diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa dengan pemahaman praktis mengenai peran vital Kejaksaan dalam sistem hukum Indonesia. “Saya berharap para mahasiswa dapat memahami secara menyeluruh bagaimana JPN menjalankan fungsi negara dalam memastikan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum,” imbuh mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian tersebut.

Rombongan UNKRIS diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi, Dr. Sulvia Hapsari, S.H., M.H., bersama para pejabat struktural Kejari Bekasi.

Dalam sesi presentasinya, Kajari Bekasi Dr. Sulvia Hapsari menjelaskan bahwa peran JPN merupakan bagian penting dari fungsi penegakan hukum Kejaksaan. Menurutnya, tindakan JPN dalam mengajukan gugatan atau permohonan di bidang perdata tidak hanya untuk menyelesaikan sengketa, tetapi juga untuk menjaga ketertiban hukum, menjamin kepastian hukum, serta melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan masyarakat.

“Peran JPN tidak semata-mata terkait penanganan perkara pidana. JPN adalah garda terdepan dalam penyelamatan aset negara dan perlindungan kepentingan keperdataan pemerintah,” ujar Dr. Sulvia, didampingi para Kepala Seksi di lingkungan Kejari Kota Bekasi.

Dr. Sulvia juga merinci tiga layanan utama JPN berdasarkan SKK dari Negara/Pemerintah:

1.      Layanan Perdata
JPN bertindak sebagai kuasa hukum negara baik secara litigasi maupun nonlitigasi, termasuk sebagai penggugat, tergugat, pihak intervensi, pelawan/terlawan, pembantah/terbantah, pemohon/termohon, dan peran hukum lainnya sesuai kebutuhan perkara.

2.      Layanan Tata Usaha Negara (PTUN)
Dalam ranah TUN, JPN bertindak sebagai kuasa hukum negara/pemerintah berdasarkan SKK dalam menghadapi gugatan masyarakat terhadap keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan.

3.      Kasus Khusus di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA)
JPN juga dapat mewakili pemerintah dalam perkara strategis, seperti pembubaran partai politik, pengujian undang-undang, hingga sengketa hasil pemilihan umum di MK.

Kegiatan kuliah lapangan berlangsung interaktif, ditandai dengan antusiasme mahasiswa dalam sesi tanya jawab. Atas partisipasi tersebut, Kajari Bekasi turut memberikan buku-buku karyanya kepada mahasiswa yang aktif bertanya sebagai bentuk apresiasi dan dorongan akademik. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment