News Update

Ketegangan di Rapat Komisi III DPRK Aceh Tamiang dengan SKK Migas

 



Aceh Tamiang, IMC – Rapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dengan perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) berlangsung tegang pada hari Rabu 12 November 2025, diwarnai dengan nada tinggi dan aksi menepuk meja dari Ketua Komisi III, Maulizar Zikri.


Ketegangan bermula setelah Public Relations SKK Migas, Yanin Kholisin, menyampaikan penjelasan yang dinilai Komisi III terlalu kaku dan normatif terkait tanggung jawab perbaikan infrastruktur jalan. Yanin Kholisin menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan BUMN, SKK Migas hanya mengurus Pengelolaan dan Penerimaan sebagai pendapatan Negara, dan pengalokasian anggaran untuk pembangunan atau perbaikan jalan oleh Pertamina akan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


"Berdasarkan Peraturan BUMN SKK Migas hanya mengurus Pengelolaan dan Penerimaan sebagai pendapatan Negara. Jika pembangunan jalan dilakukan akan menjadi temuan BPK. Dan ini tidak dibolehkan untuk dianggarkan pelaksanaannya," ungkap Yanin Kholisin.


Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Komisi III Maulizar Zikri yang akrab disapa Dekdan, secara tegas menolak pandangan tersebut. Ia menyoroti kerusakan jalan yang parah akibat mobilisasi alat berat Pertamina yang melebihi tonase badan jalan.


"Akibat aktivitas Pertamina yang mobilisasinya melebihi tonase badan jalan yang dilintasi angkutan alat berat Pertamina sehingga mengakibatkan kerusakan badan jalan bagaimana?" ujar Maulizar mempertanyakan.


Maulizar menilai Pertamina seharusnya lebih peka terhadap dampak operasionalnya yang menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar. "Pembangunan jalan dibiayai dana APBN, APBA dan APBK untuk kepentingan umum terutama masyarakat. Dan saat ini banyak jalan yang rusak akibat lalu lalangnya alat berat Pertamina tidak peduli. Jangan begitulah kalian, tidak sedikitpun niat untuk membantu memperbaikinya," tambahnya.


Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Saiful Bahri, juga menyatakan keberatan atas argumentasi SKK Migas, dengan merujuk pada regulasi daerah. Aceh Tamiang memiliki Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.


"Apa Qanun ini harus kita anggap tidak ada atau harus dihapus serta digugurkan dengan aturan yang kalian maksud," kritik Saiful Bahri.


Saiful menekankan bahwa Qanun tersebut bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan melalui hubungan sinergis antara Pemerintah Kabupaten dan pelaku usaha. Ia juga mempertanyakan sejauh mana Pertamina telah membuat perencanaan dan laporan terkait pelaksanaan Qanun tersebut, serta menyoroti ketidakpedulian perusahaan. "Minyak terus disedot tapi jalan hancur," pungkas Saiful.


Setelah mendengarkan kondisi lapangan dan regulasi daerah yang disampaikan DPRK, Yanin Kholisin, yang sebelumnya menjelaskan bahwa Pertamina tidak memiliki program CSR melainkan Pengembangan Masyarakat, menunjukkan sikap yang lebih akomodatif.


"Perihal ini akan saya sampaikan ke SKK Migas untuk dicarikan solusinya," janji Yanin. Ia menambahkan, pihaknya akan mendorong program yang memungkinkan untuk dapat dilaksanakan demi kepentingan masyarakat Aceh Tamiang.


Rapat tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, anggota Komisi III (Sugiono Sukandar, Irwan Effendi, Muadzin, Aisyah Suci Amelia, Tengku Rudi, dan Dodi), serta Field Manager Pertamina Rantau, Tommy Wahyu Alimsyah.

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment