Keputusan KPU RI Keluar, Prio Sambodo Isi Kursi PAW KIP Aceh Tamiang
Aceh Tamiang, IMC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah meresmikan Prio Sambodo sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028.
Penetapan ini termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 813 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang. Keputusan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 18 September 2025.
Sebagai tindak lanjut, Prio Sambodo dijadwalkan akan melaksanakan pelantikan pada:
Hari/Tanggal: Senin, 17 November 2025
Waktu: 15.00 WIB
Tempat: Aula Kantor Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang
Pelantik: Bupati Aceh Tamiang.
Pelantikan ini akan menandai resminya Prio Sambodo untuk mengemban tugas sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten, yang berlaku efektif sejak tanggal pelantikan, sesuai dengan Diktum KEDUA Keputusan KPU tersebut.
Keputusan KPU Nomor 813 Tahun 2025 ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan dua dasar utama:
Pemberhentian Sebelumnya: Adanya pemberhentian tetap Saudari Rita Afrianti sebagai Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang, yang ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 566 Tahun 2025.
Rekomendasi Daerah: Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang sebelumnya telah menetapkan Prio Sambodo sebagai calon pengganti antar waktu melalui Keputusan DPRD Aceh Tamiang Nomor 10 Tahun 2023.
Dalam Diktum KESATU Keputusan KPU Nomor 813 Tahun 2025 secara tegas disebutkan: "Menetapkan pengangkatan pengganti antarwaktu Saudara Prio Sambodo sebagai anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh Periode 2023-2028 sampai dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh Periode 2023-2028."
Salinan dan petikan keputusan KPU telah disampaikan kepada Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tamiang (dengan Nomor 740/SDM.02.6-SD/11/2025 tertanggal 20 September 2025) dan selanjutnya diminta untuk diteruskan kepada Ketua DPRK dan Bupati Aceh Tamiang sebagai tindak lanjut proses pelantikan.
