Kejari Merauke Eksekusi Terpidana Korupsi Bansos Mappi, Kerugian Negara Capai Rp10,8 Miliar

Di Bawah Komando Dr. Paris Manalu, Kejari Merauke Tuntaskan Eksekusi dr. Ricky Welliam Bolang
Merauke, IMC– Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Merauke telah
melaksanakan eksekusi terhadap terpidana dr.
Ricky Welliam Bolang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial
(Bansos) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mappi Tahun Anggaran 2013.
Eksekusi dilakukan pada Kamis (20/11/2025).
Kepala Kejaksaan
Negeri Merauke, Dr. Paris Manalu,
dalam keterangannya menjelaskan bahwa eksekusi ini dijalankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5521 K/Pid.Sus/2023
tanggal 8 November 2023, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi
Jayapura Nomor 2/Pid.Sus/TPK/2023/PT.Jap tanggal 13 November 2023.
“Perkara
tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan dana bantuan sosial yang menimbulkan
kerugian keuangan negara sebesar Rp10.839.415.615,00,
sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Papua Nomor
SR-1000/PW26/5/2015,” ujarnya.
Lebih lanjut,
Paris menerangkan bahwa Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan dr. Ricky Welliam Bolang secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,
sebagaimana diuraikan dalam dakwaan subsider.
Atas
perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana sebagai berikut:
a.
Pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun
serta pidana denda sebesar Rp400.000.000,00
(empat ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak
dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
b.
Kewajiban membayar uang pengganti sebesar
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan
berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, maka harta benda terpidana akan
disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika
terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan diganti dengan
pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
(Rls/Muzer)