Kejari Jakarta Timur Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit, Kajari Dedy Priyo Pimpin Langkah Tegas
![]() |
| Di Bawah Komando Kajari Dedy Priyo Handoyo, Kejari Jakarta Timur Tegas Berantas Korupsi: Lakukan Penggeledahan di Dua Lokasi. |
Jakarta,IMC — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta
Timur di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Dedy
Priyo Handoyo, S.H., M.M. kembali menegaskan komitmennya dalam upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi.
Langkah tegas itu dibuktikan dengan penggeledahan di dua lokasi berbeda pada
Senin (10/11/2025), terkait dugaan korupsi dalam penyediaan fasilitas sarana
produksi Program Penumbuhan Wirausaha Industri Baru di wilayah Jakarta Timur.
Kajari Dedy
Priyo Handoyo menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya
berkelanjutan Kejaksaan dalam memperkuat integritas pengelolaan keuangan negara
serta memastikan setiap program pemerintah berjalan sesuai prinsip
akuntabilitas.
“Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi bukan sekadar proses hukum, tetapi
juga bentuk tanggung jawab moral institusi dalam menjaga kepercayaan publik,”
tegasnya.
Dalam pelaksanaan
di lapangan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono,
S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.55 WIB
hingga 12.43 WIB.
Tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi
Pidsus) Adri Eddyanto Pontoh, S.H., M.H., melakukan penggeledahan di dua
titik, yakni salah satu unit di Suku Dinas Perindustrian Pemerintah Kota
Administrasi Jakarta Timur dan wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Menurut Yogi,
penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan mesin jahit Singer
M1155 dan M1255 pada Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Penyidikan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan
Negeri Jakarta Timur Nomor: Print-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tanggal 24 Oktober
2025.
Dari hasil
penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang
diduga kuat berkaitan dengan perkara dan berpotensi menjadi barang bukti
penting untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tim kami menemukan beberapa dokumen relevan yang kini tengah dianalisis dan akan
digunakan sebagai bahan pembuktian,” ungkap Yogi Sudharsono.
Kajari Dedy
Priyo Handoyo menegaskan bahwa jajarannya akan terus mengembangkan
penyidikan ini hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai
pertanggungjawaban hukum.
“Tidak ada ruang bagi penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan negara. Kami
akan menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,”
ujar Kajari Dedy menegaskan.
Langkah ini
sekaligus menegaskan posisi Kejari Jakarta Timur sebagai garda depan dalam pemberantasan
korupsi, sejalan dengan semangat Kejaksaan RI untuk menghadirkan penegakan
hukum yang bersih, tegas, dan berintegritas demi mewujudkan pemerintahan yang
bebas dari praktik koruptif. (Muzer)
.jpeg)
