News Update

Kejari Jakarta Timur Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit, Kajari Dedy Priyo Pimpin Langkah Tegas

 

Di Bawah Komando Kajari Dedy Priyo Handoyo, Kejari Jakarta Timur Tegas Berantas Korupsi: Lakukan Penggeledahan di Dua Lokasi.



Jakarta,IMC — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Dedy Priyo Handoyo, S.H., M.M. kembali menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Langkah tegas itu dibuktikan dengan penggeledahan di dua lokasi berbeda pada Senin (10/11/2025), terkait dugaan korupsi dalam penyediaan fasilitas sarana produksi Program Penumbuhan Wirausaha Industri Baru di wilayah Jakarta Timur.


Kajari Dedy Priyo Handoyo menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan dalam memperkuat integritas pengelolaan keuangan negara serta memastikan setiap program pemerintah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
“Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi bukan sekadar proses hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral institusi dalam menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan di lapangan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.55 WIB hingga 12.43 WIB.
Tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Adri Eddyanto Pontoh, S.H., M.H., melakukan penggeledahan di dua titik, yakni salah satu unit di Suku Dinas Perindustrian Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur dan wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Menurut Yogi, penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan mesin jahit Singer M1155 dan M1255 pada Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Penyidikan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Print-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan perkara dan berpotensi menjadi barang bukti penting untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tim kami menemukan beberapa dokumen relevan yang kini tengah dianalisis dan akan digunakan sebagai bahan pembuktian,” ungkap Yogi Sudharsono.

Kajari Dedy Priyo Handoyo menegaskan bahwa jajarannya akan terus mengembangkan penyidikan ini hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Tidak ada ruang bagi penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan negara. Kami akan menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Kajari Dedy menegaskan.

Langkah ini sekaligus menegaskan posisi Kejari Jakarta Timur sebagai garda depan dalam pemberantasan korupsi, sejalan dengan semangat Kejaksaan RI untuk menghadirkan penegakan hukum yang bersih, tegas, dan berintegritas demi mewujudkan pemerintahan yang bebas dari praktik koruptif. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment