Kejari Jakarta Barat Gelar Sosialisasi KUHP Nasional, Siapkan Aparat Penegak Hukum Sambut 2026

Perkuat Pemahaman KUHP Nasional, Kejari Jakbar Hadirkan 250 Peserta dari Unsur APH se-DKI.
Jakarta, IMC – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menggelar Sosialisasi KUHP Nasional bagi para aparat penegak hukum di lingkungan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ). Kegiatan strategis ini berlangsung pada Senin (24/11/2025) di Ballroom Hastinapura, Mandiri University, Jakarta Barat, dan menjadi bagian dari langkah intensif Kejari Jakarta Barat dalam mendukung kesiapan implementasi penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dr. Nurul Wahida Rifal, menjelaskan bahwa
pelaksanaan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi dan arahan
Jaksa Agung Republik Indonesia. Para jaksa, kata Kajari, harus mempersiapkan
diri seoptimal mungkin dalam memahami substansi dan filosofi KUHP Nasional yang
akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari
2026, atau kurang dari satu bulan lagi. “Penguatan substansi,
penyamaan pola pikir, dan harmonisasi pola sikap di antara aparat pen egak
hukum menjadi kebutuhan mendesak,” tegasnya.
Acara sosialisasi resmi dibuka
oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dr. Neva Sari
Susanti, yang sekaligus menyampaikan Keynote
Speech mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Kegiatan ini dihadiri lebih dari 250 peserta
yang terdiri dari para jaksa dari Kejaksaan Negeri se-Daerah Khusus Jakarta,
perwira penyidik Polri, hakim Pengadilan Negeri, PPNS, perwakilan TNI dari
Kodim Daerah Khusus Jakarta, Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Barat, Kantor
Pertanahan Jakarta Barat, serta perwakilan BUMN.
Tiga narasumber dihadirkan untuk
memberikan pemahaman komprehensif terkait materi KUHP Nasional, yaitu:
1.
Dr.
Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H. – Asisten Tindak Pidana Umum
Kejati Daerah Khusus Jakarta;
2.
Dr.
Rudi Pradisetia Sudirja, S.H., M.H. – Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum
Adhyaksa;
3.
Dr.
Fadli Alfarisi, S.H., M.H. – Kepala Seksi Tindak Pidana
Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dalam paparannya, Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat, Dr. Fadli Alfarisi,
menekankan sejumlah pembaruan penting dalam KUHP Nasional, termasuk pengaturan
mengenai tindak pidana khusus. Ia menegaskan bahwa pemahaman yang tepat
terhadap ketentuan baru ini akan sangat menentukan kualitas penegakan hukum
setelah KUHP Nasional diberlakukan.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan
Negeri Jakarta Barat berharap seluruh peserta—khususnya para aparat penegak
hukum—dapat segera melakukan penyesuaian, memperkuat kompetensi, serta
menyongsong era baru hukum pidana Indonesia dengan kesiapan yang optimal.
(Muzer)
.jpeg)