Kajari Paris Manalu Perkuat Sinergi Hukum: Kejari Merauke dan Pemkab Boven Digoel Perpanjang Kerja Sama Datun & Restorative Justice
.jpeg)
Di Bawah Kepemimpinan Dr. Paris Manalu, Kejari Merauke Tegaskan Komitmen Pendampingan Hukum bagi Pemerintah Daerah Papua Selatan
Merauke, IMC – Kejaksaan Negeri Merauke di bawah kepemimpinan Dr. Paris Manalu, S.H., M.H., kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelayanan hukum dan membangun sinergi kelembagaan di wilayah Papua Selatan. Hal itu diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel terkait penguatan Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Sinergi Pidana Kerja Sosial dalam Implementasi Restorative Justice. Kegiatan dilaksanakan pada Rabu, 19 November 2025, di Aula Kejaksaan Negeri Merauke.
Penandatanganan kerja sama tersebut dipimpin langsung oleh Kajari
Merauke, Dr. Paris Manalu, didampingi Kepala Seksi Perdata
dan Tata Usaha Negara, para Kasubsi, Kaur, Jaksa Fungsional, serta seluruh
pegawai Kejaksaan Negeri Merauke. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
hadir Bupati, Wakil Bupati, serta jajaran pejabat terkait, yang turut menegaskan
pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih
efektif.
Kerja sama ini merupakan
perpanjangan dari hubungan kelembagaan yang telah terjalin sebelumnya.
Tujuannya adalah memperkuat pendampingan hukum bagi pemerintah daerah,
meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta memastikan penyelesaian
persoalan hukum Perdata dan TUN dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan
berlandaskan kepastian hukum. Selain itu, sinergi dalam penerapan Restorative Justice, khususnya melalui Pidana
Kerja Sosial, menjadi langkah strategis untuk menghadirkan keadilan yang lebih
humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Dalam sambutannya, Kajari Merauke Dr. Paris Manalu menegaskan bahwa
peran kejaksaan adalah menjadi mitra pemerintah dalam memastikan pembangunan
berjalan tanpa hambatan hukum.
“Melalui
penandatanganan kesepakatan ini, kami ingin menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri
Merauke hadir bukan untuk menghambat, tetapi untuk mengawal dan melindungi
kepentingan hukum pemerintah di Papua Selatan,”
ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa
kewenangan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara harus dimanfaatkan secara
optimal sebagai instrumen pencegahan, perlindungan, dan penguatan hukum dalam
pembangunan daerah.
“Mari
kita manfaatkan kewenangan Datun ini untuk menciptakan tata kelola pemerintahan
yang lebih kuat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat di Provinsi Papua
Selatan,” tambahnya.
Melalui kerja sama yang diperbarui
ini, Kejaksaan Negeri Merauke di bawah kepemimpinan Dr. Paris Manalu meneguhkan
perannya sebagai garda terdepan dalam memastikan bahwa setiap kebijakan dan
langkah pembangunan daerah memperoleh pendampingan hukum yang profesional,
berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Muzer)
.jpeg)