Jaksa Agung Lantik Kepala BPA, Kepala Jaksa Tinggi dan Pejabat Eselon II Kejaksaan Agung
Jakarta, IMC- Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddi
memimpin prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Badan
Pemulihan Aset (BPA), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Pejabat Eselon II
di Lingkungan Kejaksaan Agung pada hari Kamis, 27 November 2025 di Aula Lantai
11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Adapun para pejabat yang dilantik hari ini yaitu:
1. Dr. Kuntadi, S.H.,
M.H. sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset.
2. Hendrizal Husin, S.H.,
M.H. sebagai Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
3. Agus Sahat Sampe Tua
Lumban Gaol, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
4. Nurcahyo Jungkung
Madyo, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
5. Dr. Jefferdian, S.H.,
M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.
6. Irene Putrie, S.H.,
M.Hum. sebagai Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata
dan Tata Usaha Negara.
7. Syarief Sulaeman
Nahdi, S.H., M.H. sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Khusus.
8. Dr. Hari Wibowo, S.H.,
M.H. sebagai Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
9. I Putu Gede Astawa,
S.H., M.H. sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan selamat kepada para pejabat
yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa jabatan adalah kepercayaan dan amanah
dari negara dan masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh integritas,
dedikasi, dan kesungguhan. Pelantikan ini menjadi momentum penting untuk
meneguhkan komitmen dalam penguatan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang
agar berjalan secara profesional.
Jaksa Agung memberikan sejumlah arahan dan penekanan tugas yang harus
segera dilaksanakan oleh para pejabat yang baru dilantik:
1. Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA)
- BPA
memiliki posisi sentral dalam mendukung proses penegakan hukum dan
perbaikan tata kelola yang dilaksanakan oleh Kejaksaan. Oleh karenanya, Tugas
BPA penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan tindak pidana
tidak hanya berakhir pada pemidanaan, tetapi juga pada pengembalian
kerugian yang ditimbulkan;
- Diperlukan
optimalisasi penelusuran, pengelolaan, dan penyelesaian barang bukti,
rampasan, maupun sita eksekusi;
- BPA juga
diminta untuk meningkatkan efektivitas pengembalian aset hasil tindak
pidana kepada negara, korban, atau yang berhak, serta melaksanakan
kolaborasi dengan berbagai lembaga domestik maupun internasional.
2. Para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
- Penegakan
hukum yang berkeadilan harus menjadi prioritas, khususnya yang menyangkut
hajat hidup dan melindungi kepentingan masyarakat, seperti penanganan
perkara korupsi;
- Pencegahan
dan pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas melalui penegakan hukum
yang tegas, terukur, dan berintegritas. Kajati harus segera
mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah
satuan kerja (Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan
Negeri);
- Para
Kajati diinstruksikan untuk mencermati dengan baik berlakunya KUHP
Nasional pada awal Tahun 2026 serta pembaruan Hukum Acara Pidana, yang
akan menjadi parameter transformasi penegakan hukum;
- Maksimalkan
fungsi pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran Kejaksaan di wilayah
hukumnya. Jaksa Agung mengingatkan agar tidak ada pegawai Kejaksaan yang
berperilaku dan bertutur kata jauh dari adab, etika, dan integritas, baik
dalam kehidupan bermasyarakat maupun pada media sosial.
3. Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung
- Pedomani
peraturan perundang-undangan dan regulasi internal Kejaksaan untuk
mendukung penyelesaian tugas secara tepat, cermat, dan terukur.
- Segera
laksanakan arahan dan kebijakan pimpinan, terutama yang menjadi prioritas
masing-masing Eselon I.
- Perkuat
sinergi antar bidang melalui kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi yang
efektif untuk mewujudkan visi dan misi institusi.
Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang
diucapkan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, negara, dan Tuhan Yang Maha
Esa. Ia menekankan pentingnya melaksanakan amanah dengan penuh tanggung jawab,
menjunjung tinggi adab dan etika, serta dilandasi profesionalisme.
"Jabatan adalah amanah, bukan sekadar
kehormatan. Setiap penugasan harus dijalankan dengan integritas dan moral, agar
marwah institusi senantiasa terjaga,” pungkas Jaksa Agung. (Muzer)
.
