Inovasi Digital Kejari Jakarta Selatan: SI IMUT Permudah Masyarakat Ajukan Izin Kunjungan Tahanan
![]() |
| Kejari Jakarta Selatan Luncurkan Aplikasi “SI IMUT” untuk Permohonan Kunjungan Tahanan Secara Online |
JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan
kembali melakukan terobosan inovatif dalam pelayanan publik dengan meluncurkan aplikasi
SI IMUT (Surat Izin Mengunjungi Tahanan) atau dikenal dengan T-10 ,
sebagai bentuk modernisasi pelayanan administrasi berbasis teknologi.
Aplikasi ini dirancang
untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengajukan izin kunjungan
tahanan secara cepat, transparan, dan efisien, tanpa perlu menunggu lama
di loket pelayanan.
Kasi Pidum Jakarta Selatan, Dr. Eko Budisusanto
Kepala Seksi Tindak Pidana
Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan, Dr. Eko Budisusanto, S.H., M.H.,
menjelaskan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam
memperkuat pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan digital.
“Melalui aplikasi SI IMUT,
masyarakat dapat mengajukan permohonan surat izin kunjungan tahanan (T-10)
secara online hanya dengan memindai barcode atau mengakses tautan web yang
telah disediakan,” ujar Eko.
Ia menambahkan, permohonan
T-10 dapat dilakukan setelah tahanan menjalani masa penahanan minimal satu
minggu di Rumah Tahanan (Rutan). Sistem ini tidak hanya mempercepat proses
penerbitan izin, tetapi juga menjaga ketertiban dan transparansi
administrasi kunjungan tahanan.
Melalui unggahan resmi di
akun Instagram @kejari.jaksel, Kejari Jakarta Selatan menjelaskan
langkah mudah menggunakan layanan SI IMUT, yaitu:
1. Scan barcode atau ketik tautan web resmi yang tertera
pada pamflet informasi.
2. Isi data pengajuan melalui formulir digital (Google Form).
3. Lapor ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) atau hubungi
hotline yang tersedia.
4. Cetak surat izin T-10 menggunakan kertas warna pink.
5. Serahkan surat T-10 kepada petugas Rutan saat kunjungan.
Kehadiran SI IMUT menjadi
wujud nyata komitmen Kejari Jakarta Selatan dalam memberikan pelayanan publik
yang cepat, ramah, dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi
dan digitalisasi layanan Kejaksaan Republik Indonesia. (Muzer)
