Hutan Mangrove Dibabat, Hukum Terlambat
Aceh Tamiang, IMC– Di pesisir Kuala Genting, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, lembapnya udara kini membawa bau getir tanah yang bercampur solar, menggantikan aroma asin laut. Di atas lahan yang dulu rimbun oleh hutan bakau, kini batang-batang sawit muda menjulang kaku. Jejak rantai excavator yang diduga berlangsung sejak awal 2023 menjadi saksi bisu kejahatan ekologi. Kamis (13/10/25)
Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) menanggapi peristiwa ini dengan keprihatinan mendalam, menyoroti proses hukum yang mereka nilai berjalan lamban dan tumpul.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini kejahatan lingkungan sistematis yang merugikan negara dan masa depan ekologi pesisir. Kami mendesak penyelidikan ulang,” tegas Sayed Zainal M., SH, Direktur LembAHtari, saat ditemui di Kualasimpang.
Dalam ekspos kasus yang digelar Polres Aceh Tamiang pada 28 Oktober 2025, penyidik hanya menetapkan satu tersangka berinisial I, yang merupakan pemilik alat berat yang ditemukan rusak di lokasi perambahan pada 19 Agustus 2025.
Namun, LembAHtari menemukan kejanggalan signifikan.
Minimnya Luasan Area: Hasil penyelidikan Kepolisian hanya menyebutkan area yang dirambah "hanya" seluas 344,7 hektare.
Abaikan Kawasan Lindung: Penyelidikan awal tidak menyebutkan bahwa sebagian besar lahan itu masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi (HP).
Dugaan Pelaku Utama Terabaikan: Padahal, pada hari yang sama, LembAHtari telah menyerahkan berkas Kelompok Tani (Poktan) “BB” kepada penyidik, yang diduga berisi nama-nama pelaku utama di balik pembabatan hutan bakau menjadi kebun kelapa sawit di Alur Cina, Dusun Ujung Baru.
“Publik berhak tahu, apakah nama-nama yang diduga sebagai aktor intelektual ini sudah diteruskan dalam bentuk SPDP ke Kejaksaan Negeri Kuala Simpang atau belum. Penetapan hanya satu tersangka pemilik alat berat untuk perambahan seluas ini adalah bentuk penyederhanaan kasus yang fatal,” desak Sayed Zainal.
Perhatian terhadap kawasan yang dirusak semakin menguat setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda RI memasang plang larangan di dua titik lokasi pada 11 September 2025.
Tim yang dipimpin Dankorwil PKH Garuda RI wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara, bersama KPH Wilayah VII, bahkan menumbangkan sekitar 100 batang sawit muda sebagai simbol penegasan bahwa lahan tersebut adalah kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang dirambah ilegal.
Meskipun demikian, bagi LembAHtari, tindakan simbolik tersebut belum memadai. Mereka menyoroti dugaan kelalaian besar dalam lamanya proses hukum di Kepolisian dan pengawasan di lapangan.
“Mustahil perambahan seluas ini tak diketahui sejak awal 2023. Baik aparat penegak hukum maupun pihak KPH Wilayah VII pasti melihat, tapi diam. Ini mengindikasikan adanya lemahnya pengawasan, bahkan dugaan pembiaran,” kritik Sayed Zainal tajam.
Kekecewaan terhadap kinerja aparat di daerah mendorong LembAHtari melangkah lebih jauh, membawa kasus ini ke tingkat pusat.
Pada 25 September 2025, bersama jaringan Sumatera Environmental Initiative (SEI), Aceh Wetland Forum (AWF), dan difasilitasi Indonesian Ocean Justice Initiative (IOJI), lembaga ini resmi melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan adanya pengawasan dan penindakan yang lebih kuat.
“Kami ingin kasus ini segera diambil alih oleh Polda Aceh, bahkan bila perlu penyelidikan ulang di bawah koordinasi Mabes Polri dan Satgas Garuda RI di Kejaksaan Agung. Skala kejahatan ini membutuhkan intervensi pusat,” tambah Sayed Zainal.
hutan yang hilang. Warga melaporkan daerah resapan air hilang, abrasi semakin cepat, dan kepiting bakau kian sulit didapat semua adalah dampak langsung dari keterkejutan ekologi.
Sementara proses hukum masih berjalan di tempat, hutan bakau yang menjadi benteng alami pesisir Aceh Tamiang terus menantikan keadilan yang tegas dan segera.
