News Update

Dr. Nurwinardi Tegas Berantas Korupsi: Kejari Kobar Ungkap Kerugian Negara Rp 2,8 Miliar

Di Bawah Komando Dr. Nurwinardi, Kejari Kobar Tahan Dua Tersangka Korupsi Pabrik Tepung Ikan.


 

Kobar, IMC — Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat di bawah kepemimpinan Dr. Nurwinardi kembali menunjukkan langkah cepat dan tegas dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Melalui Tim Penyidik Kejari Kotawaringin Barat, pemeriksaan terhadap para tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2016 telah dilakukan secara intensif.

Dalam keterangan tertulis pada Selasa (18/11/2025), Kajari Dr. Nurwinardi menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari proses penyidikan terhadap IR, mantan Kepala Dinas Perikanan yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus pungutan liar (inkracht). Dari penyidikan tersebut ditemukan dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 5.432.170.000.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Cipta Raya Kalimantan selaku kontraktor pelaksana (Tersangka MR) dan PT Mega Surya Konsultan sebagai konsultan perencana (Tersangka DP). Sementara IR berperan sebagai Kepala Dinas Perikanan dan HK sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Setelah pekerjaan selesai, hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Produksi tepung ikan tidak memiliki daya saing di pasar dan diduga tidak memenuhi standar pabrikasi,” ungkap Dr. Nurwinardi.

Penyidik telah memeriksa 37 saksi dan 5 ahli, serta melakukan pemeriksaan langsung terhadap para tersangka. Berdasarkan hasil penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.857.096.171,72.

Setelah rangkaian pemeriksaan, penyidik kemudian menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka:

1.      MR, Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan (Kontraktor Pelaksana), berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRIN-002/O.2.14/Fd.2/11/2025, tanggal 18 November 2025.

2.      DP, Direktur PT Mega Surya Konsultan (Konsultan Perencana), berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRIN-003/O.2.14/Fd.2/11/2025, tanggal 18 November 2025.

Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, dan masa penahanan dapat diperpanjang sesuai ketentuan KUHAP.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk mencegah upaya melarikan diri, penghilangan barang bukti, maupun potensi pengulangan perbuatan.

Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini dilaksanakan profesional, independen, dan transparan.

“Kami berkomitmen menuntaskan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kotawaringin Barat demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegas Dr. Nurwinardi. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment