Dr. Nurwinardi Tegas Berantas Korupsi: Kejari Kobar Ungkap Kerugian Negara Rp 2,8 Miliar
![]() |
| Di Bawah Komando Dr. Nurwinardi, Kejari Kobar Tahan Dua Tersangka Korupsi Pabrik Tepung Ikan. |
Kobar, IMC — Kejaksaan
Negeri Kotawaringin Barat di bawah kepemimpinan Dr. Nurwinardi kembali menunjukkan langkah
cepat dan tegas dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Melalui
Tim Penyidik Kejari Kotawaringin Barat, pemeriksaan terhadap para tersangka
dalam perkara Dugaan Tindak
Pidana Korupsi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Sungai
Kapitan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun
2016 telah dilakukan secara intensif.
Dalam keterangan tertulis pada Selasa (18/11/2025), Kajari Dr. Nurwinardi
menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari proses penyidikan terhadap IR, mantan Kepala Dinas
Perikanan yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus pungutan liar
(inkracht). Dari penyidikan tersebut ditemukan dugaan korupsi pada kegiatan
pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp
5.432.170.000.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Cipta Raya Kalimantan selaku
kontraktor pelaksana (Tersangka MR) dan PT Mega Surya Konsultan sebagai konsultan perencana
(Tersangka DP). Sementara IR berperan sebagai Kepala Dinas Perikanan dan HK sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Setelah pekerjaan selesai, hasilnya
tidak sesuai dengan yang diharapkan. Produksi tepung ikan tidak memiliki daya
saing di pasar dan diduga tidak memenuhi standar pabrikasi,” ungkap Dr.
Nurwinardi.
Penyidik telah memeriksa 37 saksi dan 5 ahli, serta melakukan
pemeriksaan langsung terhadap para tersangka. Berdasarkan hasil penghitungan
oleh Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat,
negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.857.096.171,72.
Setelah rangkaian pemeriksaan,
penyidik kemudian menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka:
1.
MR, Direktur Utama PT Cipta Raya
Kalimantan (Kontraktor Pelaksana), berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRIN-002/O.2.14/Fd.2/11/2025,
tanggal 18 November 2025.
2.
DP, Direktur PT Mega Surya Konsultan
(Konsultan Perencana), berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRIN-003/O.2.14/Fd.2/11/2025,
tanggal 18 November 2025.
Keduanya akan menjalani penahanan
selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun,
dan masa penahanan dapat diperpanjang sesuai ketentuan KUHAP.
Penahanan dilakukan untuk
kepentingan penyidikan, termasuk mencegah upaya melarikan diri, penghilangan
barang bukti, maupun potensi pengulangan perbuatan.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin
Barat menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini dilaksanakan profesional, independen, dan transparan.
“Kami berkomitmen menuntaskan
pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kotawaringin Barat demi
terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegas Dr.
Nurwinardi. (Muzer)
.jpeg)