Dipimpin Kajari Harun Sunadi, Kejari Kuansing Musnahkan Barang Bukti Sebagai Wujud Penegakan Hukum Berintegritas
![]() |
| Kajari Harun Sunadi Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum, Kejari Kuansing Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara |
Kuansing, IMC — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) di bawah komando Kepala Kejari Mohammad Harun Sunadi kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas melalui kegiatan pemusnahan barang bukti, Selasa (11/11/2025).
![]() |
| Kejari Kuansing di Bawah Komando Kajari Harun Sunadi Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara Inkrah |
Kegiatan yang digelar di halaman kantor Kejari Kuansing tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Mohammad Harun Sunadi dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perwakilan dari berbagai instansi terkait, antara lain Polres Kuansing, Pengadilan Negeri Kuansing, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuansing, Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, dan Dinas Kesehatan Pemkab Kuansing.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 43 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan. Barang bukti itu merupakan hasil penyelesaian perkara dari periode Juli hingga November 2025, yang meliputi tindak pidana narkotika, tindak pidana umum, serta tindak pidana lainnya.
Kajari Mohammad Harun Sunadi menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan dalam menegakkan hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkrah, sekaligus bentuk tanggung jawab moral agar barang bukti perkara tidak disalahgunakan.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari komitmen kami dalam menjaga integritas penegakan hukum. Ini merupakan tanggung jawab kejaksaan dalam memastikan setiap barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur hukum dan tidak disalahgunakan,” ujar Harun, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.
Lebih lanjut, Harun menekankan bahwa langkah tersebut juga mencerminkan tekad Kejari Kuansing untuk terus menghadirkan proses penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan.
“Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Kuansing dalam memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum,” kata Harun didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kuansing, Arminto Putra Pratama.
Melalui kegiatan ini, Kejari Kuansing berharap dapat menciptakan suasana yang aman, tertib, dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap barang bukti yang sudah diputus pengadilan benar-benar dimusnahkan sebagaimana mestinya. Ini adalah bentuk tanggung jawab sekaligus teladan bagi penegakan hukum yang profesional dan berintegritas,” tutup Kajari Harun. (Muzer)

