Diduga Langgar Aturan Swakelola P3-TGAI: Proyek Irigasi Rp 195 Juta di Kecamatan Rantau Diduga "Dikontrakkan"
Aceh Tamiang, IMC – Program unggulan pemerintah pusat, Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi petani melalui skema Padat Karya Tunai (PKT) dan Swakelola total oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), diduga keras telah disimpangi atau terjadi ketidaksesuaian yang serius antara rencana/aturan dengan pelaksanaan di lapangan, yang mengarah pada dugaan penyelewengan di Desa Jamur Jelatang, Kecamatan Rantau. Kamis (20/11/25)
Baliho proyek yang terpasang di lokasi menyebutkan pekerjaan berupa "Peningkatan Jaringan Irigasi" di Desa Jamur Jelatang, dengan alokasi dana sebesar Rp 195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah). Berdasarkan informasi pada baliho, pelaksana kegiatan adalah P3A Sawah Makmur, dan proyek ini berada di bawah Satuan Kerja Irigasi dan Pemeliharaan SDA Sumatera I/Banda Aceh, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.
Menurut Pedoman Umum P3-TGAI, prinsip utama program ini adalah Padat Karya Tunai (PKT) dan Swakelola. Artinya, pekerjaan rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi wajib dilaksanakan sepenuhnya oleh, dari, dan untuk petani pemakai air di lokasi tersebut, dengan tujuan memberdayakan P3A, menciptakan lapangan kerja sementara bagi warga setempat, dan menumbuhkan rasa kepemilikan.
Namun, temuan di lapangan mengindikasikan adanya dugaan kuat bahwa pekerjaan ini telah diserahkan atau "dikontrakkan" kepada pihak ketiga atau kontraktor, sebuah tindakan yang secara tegas dilarang oleh aturan program.
Jika dugaan ini benar, maka P3A Sawah Makmur di Desa Jamur Jelatang telah melanggar prinsip dasar dan Petunjuk Teknis (Juknis) Ditjen SDA. Pelibatan pihak ketiga secara otomatis:
Melenyapkan Aspek Padat Karya Tunai: Kesempatan kerja yang seharusnya dinikmati oleh anggota P3A dan masyarakat sekitar telah diambil alih oleh pekerja dari luar.
Menghilangkan Pemberdayaan P3A: P3A yang seharusnya belajar mengelola proyek dan teknis pekerjaan hanya menjadi penerima manfaat pasif, gagal mencapai tujuan pemberdayaan kelompok tani.
Melanggar Aturan Pelarangan Pihak Ketiga: P3A/GP3A/IP3A tidak boleh mengalihkan atau memindahtangankan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada kontraktor atau pemborong.
Dugaan pelanggaran ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan oleh Satuan Kerja dan Balai Wilayah Sungai (BWS) terkait. Dana negara sebesar Rp 195 Juta yang dialokasikan untuk kepentingan pemberdayaan petani kini terancam tidak tepat sasaran dan berpotensi menjadi temuan audit.
Kami pihak media mendesak pihak Kementerian PUPR, khususnya Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, untuk segera menurunkan tim audit investigasi.
Prinsip P3-TGAI harus dijaga sebagai program pro-petani. Jika aturan ini terus dilanggar, maka program yang seharusnya menjadi solusi akan berubah menjadi ladang praktik kotor yang merugikan masyarakat petani.
