Ancaman Blokir Pertamina di Karang Baru: Masyarakat Kampung Dalam Beri Ultimatum 2 Minggu
Aceh Tamiang, IMC – Kesabaran masyarakat Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, terhadap janji penyelesaian pemecahan surat tanah oleh PT Pertamina telah habis. Kekesalan yang memuncak ini diwujudkan dengan pengiriman surat resmi yang berisi ultimatum dua minggu dan ancaman pemblokiran total seluruh akses kegiatan operasional Pertamina di wilayah tersebut.
Surat bernomor 470/1562/2025 tertanggal 25 November 2025 tersebut ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Datok Penghulu Kampung Dalam, Syukria Ash Shiddiqy, dan ditujukan langsung kepada Pimpinan PT Pertamina di tempat.
Dalam surat keterangan tersebut, Datok Syukria Ash Shiddiqy menjelaskan bahwa ancaman pemblokiran ini muncul sebagai respons atas ketidakjelasan dan janji yang berlarut-larut dari pihak Pertamina. Masyarakat sangat membutuhkan surat tanah tersebut untuk berbagai keperluan legal dan mendesak.
"Sehubungan dengan adanya laporan masyarakat Kampung Dalam yang menanyakan terkait pemecahan surat tanah yang dijanjikan Pihak Pertamina akan segera diselesaikan namun tidak ada kepastian kapan selesainya, dengan ini saya menyampaikan kepada Pihak Pertamina untuk memberitahukan bahwasanya masyarakat sangat memerlukan surat tersebut sesuai dengan kebutuhan masing-masing," kutip Syukria dalam suratnya.
Kebutuhan mendesak yang dimaksud meliputi:
1. Proses pembagian warisan.
2. Untuk pengurusan untuk ahli waris.
3. Untuk pengurusan ke perbankan (pengajuan pinjaman).
4. Dan keperluan legalitas penting lainnya.
Datok Syukria menegaskan bahwa langkah ekstrem pemblokiran ini disepakati oleh seluruh masyarakat terkait karena kekecewaan mendalam atas ketidakjelasan proses pemecahan yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan.
"Seluruh masyarakat terkait sepakat akan melakukan pemblokiran akses kegiatan Pertamina yang berada di wilayah Kampung Dalam. Alasan ini saya sampaikan pada pihak Pertamina karena kekecewaan masyarakat atas ketidakjelasan proses pemecahan Surat Tanah yang sudah berlarut lebih 1 (satu) tahun, tidak ada kejelasan," tegasnya.
Sebagai bentuk toleransi terakhir, masyarakat Kampung Dalam memberikan batas waktu tegas kepada Pertamina.
"Dengan ini permintaan masyarakat untuk keterangan proses pemecahan Surat Tanah dengan catatan tempo penyelesaian yang jelas agar keluarga masyarakat tidak merasa kecewa. Dalam hal ini masyarakat memberikan tempo waktu selama 2 (dua) minggu untuk diinfokan, apabila dalam tempo 2 minggu tidak ada kejelasan apapun maka seluruh masyarakat akan memblokir akses kegiatan," bunyi surat tersebut.
Surat keterangan ini ditembuskan kepada berbagai pihak penting, termasuk Bupati Aceh Tamiang, DANDIM Aceh Tamiang, Kapolres Aceh Tamiang, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Camat Karang Baru, Kepala BPN/ATR Karang Baru, dan Manager PT. Pertamina Field Rantau, menuntut Pertamina agar segera menanggapi dengan tindakan nyata.

