Sosialisasi TNGL Kuatkan Perlindungan 'Paru-Paru Dunia'
Aceh Tamiang, IMC – Upaya kolektif untuk menjaga kelestarian Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) sebagai salah satu "Paru-Paru Dunia" terus diperkuat. Hal ini terwujud melalui suksesnya Sosialisasi Perlindungan Kawasan TNGL yang diselenggarakan pada Rabu, 29 Oktober 2025, di Best Kopi, Aceh Tamiang.
Acara penting ini berfokus pada penumbuhan kesadaran kolektif masyarakat mengenai fungsi vital TNGL bukan hanya sebagai kawasan konservasi, tetapi juga sebagai penyangga kehidupan dan regulator ekosistem yang harus dijaga bersama dari ancaman perambahan dan eksploitasi.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah tokoh kunci yang menunjukkan sinergi dan komitmen kuat terhadap pelestarian TNGL, meliputi, H. Ilham Pangestu, S.IP (Anggota DPR RI Komisi IV), Rosmalina (Anggota DPRK Aceh Tamiang), Handoko Hidayat (Kepala Seksi Wilayah VI Besitang TNGL), Agus Rusnaldi, S.P. (KPH Wilayah VII), Muhammad Husni, S.P. (Kabid DLH Aceh Tamiang).
Dalam sambutannya, Ketua Panitia Pelaksana, M. Nasir, ST, menegaskan urgensi kegiatan ini. "Tujuan utama sosialisasi ini adalah agar masyarakat memahami peran krusial TNGL sebagai penyangga kehidupan. Kami berharap acara ini dapat melahirkan komitmen bersama untuk menjaga kelestarian hutan dari perambahan dan eksploitasi yang tidak bertanggung jawab," jelas M. Nasir.
Senada dengan hal tersebut, H. Ilham Pangestu menyoroti peran TNGL yang jauh melampaui sebatas hutan konservasi. "TNGL adalah sumber dari berbagai kehidupan, mulai dari mata air hingga ekosistem yang menopang masyarakat. Kawasan ini merupakan warisan alam luar biasa bagi Aceh, sehingga perlindungan terpadu, baik dari masyarakat maupun penegak hukum, adalah kunci," tegas Anggota DPR RI Komisi IV tersebut.
Beliau menambahkan bahwa dukungan masyarakat sangat vital dalam menjaga keberlanjutan kawasan TNGL yang menjadi habitat penting bagi satwa langka seperti orangutan, harimau, dan gajah Sumatera.
Handoko Hidayat, Kepala Seksi Wilayah VI Besitang TNGL, dalam pemaparannya menekankan pentingnya pengenalan batas dan luas wilayah konservasi. Ia menjelaskan bahwa luas kawasan TNGL telah ditetapkan secara resmi sebesar 830.268,95 hektare dan merupakan tanggung jawab moral seluruh masyarakat untuk menjaganya.
Handoko merincikan tiga fungsi utama TNGL sesuai regulasi:
1. Perlindungan sistem penyangga kehidupan.
2. Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
3. Pemanfaatan lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Dengan mengusung tema "Perlindungan Kawasan TNGL untuk Kehidupan yang Lestari," kegiatan ini tidak hanya memperkuat sinergi pemerintah dan masyarakat, tetapi juga diharapkan mampu menginspirasi pelaku usaha lokal, khususnya para petani kopi di Aceh Tamiang. Diharapkan mereka dapat menjalankan praktik pertanian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, guna mendukung ekonomi hijau berbasis konservasi.
TNGL, yang membentang di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, adalah salah satu kawasan konservasi terbesar di Indonesia dengan fungsi ekologis penting sebagai pengatur tata air, pengendali iklim, dan sumber kehidupan bagi masyarakat di sekitarnya.

