Pelimpahan Berkas Perkara 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina ke PN Tipikor Jakarta Pusat
![]() |
| Kejari Jakarta Pusat Limpahkan Berkas 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina ke PN Tipikor |
Jakarta, IMC – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara terhadap sembilan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode tahun 2018 hingga 2023.
Pelimpahan perkara tersebut dilakukan pada Rabu
(1/10/2025) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dan telah resmi terdaftar atas nama:
1.
Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023.
2.
Sani Dinar Saifudin, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina
Internasional periode 2022–2025.
3.
Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2025.
4.
Agus Purwono, VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional periode 2023–2024.
5.
Maya Kusuma, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode
2023.
6.
Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Niaga periode 2023–2025.
7.
Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
8.
Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala
Maritim.
9.
Gading Ramadhan Joedo, Direktur PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala
Maritim.
Dalam konferensi pers,pada Rabu (1/10/2025) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,
Safrianto Zuriat Putra, didampingi Kasi Pidsus Ruri, menjelaskan
bahwa dalam kasus ini total terdapat 18 orang yang telah ditetapkan sebagai
tersangka, dengan sembilan di antaranya kini berstatus terdakwa dan
sembilan lainnya masih dalam proses pemberkasan.
Para terdakwa dan tersangka diduga melakukan
berbagai penyimpangan mulai dari hulu hingga hilir dalam tata kelola
migas, yang meliputi:
- ekspor dan impor minyak mentah,
- impor BBM,
- pengapalan minyak mentah/BBM,
- penyewaan terminal BBM,
- pemberian kompensasi BBM, serta
- penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price.
Atas perbuatan tersebut, negara ditaksir
mengalami kerugian hingga Rp285.185.919.576.620 (dua ratus delapan puluh
lima triliun seratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus sembilan belas
juta lima ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus dua puluh rupiah).
JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Muzer)

