Migas Rantau Dialihkan ke BPMA, DPRK Tamiang Desak Percepat
Banda Aceh , IMC – Pimpinan dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar pertemuan penting dengan Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) di Banda Aceh pada Kamis (23/10/2025). Pertemuan ini berfokus pada pembahasan percepatan pengalihan pengelolaan minyak dan gas bumi (Migas) di Wilayah Kerja (WK) PT. Pertamina EP Rantau Field ke BPMA.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari PT. Pertamina EP Rantau serta Forum Masyarakat Aceh Tamiang (FORMAT), sebagai wujud tindak lanjut atas aspirasi dan tuntutan yang disampaikan masyarakat Aceh Tamiang.
Dalam diskusi tersebut, DPRK Aceh Tamiang secara tegas meminta agar pengelolaan Migas, kontrak kerja sama, serta rencana pengembangan lapangan yang selama ini dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dapat segera dialihkan sepenuhnya kepada BPMA.
Pengalihan ini dinilai krusial mengingat BPMA adalah badan pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, dengan kewenangan penuh untuk melaksanakan, mengendalikan, dan mengawasi kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu di wilayah Aceh.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, melalui pesan singkatnya kepada Humas Setwan, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan respon serius terhadap tuntutan masyarakat terkait isu transparansi nilai lifting Migas yang diduga telah memengaruhi perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk daerah penghasil selama ini, serta minimnya penyerapan tenaga kerja lokal di sektor tersebut.
“Kami siap mengawal proses ini. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU PA) yang mengamanatkan bahwa pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama Sumber Daya Alam (SDA) Migas yang berada di Aceh melalui BPMA,” ungkap Fadlon.
Beliau juga menegaskan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan positif dari semua pihak yang hadir untuk mempercepat proses pengalihan WK Pertamina Rantau ke BPMA.
“Semua pihak sepakat untuk proses percepatan pengalihan WK Pertamina Rantau ke BPMA. Saat ini tinggal menunggu proses administrasi di Kementerian terkait,” tutupnya.
Proses pengalihan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi peningkatan transparansi pengelolaan Migas serta peningkatan kontribusi nyata sektor ini terhadap kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah Aceh Tamiang.
