Komitmen Tegakkan Hukum, Tim Kejari Kabupaten Bogor Berhasil Eksekusi Terpidana yang Tiga Tahun Menghilang
![]() |
Kejari Kabupaten Bogor Tangkap dan Eksekusi Buronan Kasus Penipuan Rp5 Miliar
|
Bogor, IMC– Baru empat hari menjabat sebagai Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad, S.H., M.H., langsung
menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya terhadap pelaku
kejahatan yang berusaha menghindar dari tanggung jawab hukum.
Di bawah
kepemimpinannya, Tim Seksi Pidana Umum (Pidum) bersama Tim Intelijen
Kejari Kabupaten Bogor berhasil mengeksekusi seorang terpidana
yang telah berstatus buronan selama tiga tahun.
Melalui Kepala
Seksi Pidana Umum, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma, S.H., Kajari Kabupaten
Bogor menyampaikan bahwa setelah melalui pencarian panjang, Sri Hartono bin RM
Djazuli akhirnya berhasil ditangkap dan dieksekusi pada Jumat, 31 Oktober
2025.
“Setelah tiga
tahun buron, akhirnya hukum bicara. Terpidana Sri Hartono resmi kami eksekusi
untuk menjalani hukuman sebagaimana putusan pengadilan,” ujar Agung dalam
keterangan resminya di Cibinong.
Kasus yang
menjerat Sri Hartono bermula dari tindak pidana penipuan jual beli tanah senilai
Rp5 miliar dengan memanfaatkan berbagai dokumen palsu, seperti Perjanjian Pengikatan
Jual Beli (PPJB), surat kuasa jual, hingga dokumen
pertanahan dari BPN untuk meyakinkan korban.
“Yang membuat
perkara ini semakin rumit adalah adanya Surat Pernyataan Hak (SPH) palsu
yang diterbitkan pada tahun 2008, namun memuat tanda tangan ahli waris yang
diketahui telah meninggal dunia sejak 1987. Dari situ jelas ada indikasi kuat
pemalsuan,” tegas Agung.
Setelah melalui
proses hukum panjang hingga tingkat Mahkamah Agung, perkara tersebut
memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan vonis 2 tahun 6
bulan penjara pada tahun 2022. Namun, eksekusi baru dapat
dilakukan setelah tim Kejari Bogor berhasil melacak keberadaan terpidana di
wilayah Ciomas.
“Selama tiga
tahun kami terus melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi. Eksekusi hari
ini menjadi wujud nyata komitmen Kejari Kabupaten Bogor dalam menegakkan
kepastian hukum,” tambahnya.
Proses eksekusi
berjalan tertib,
aman, dan tanpa perlawanan. Tim langsung mengantarkan terpidana
ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Langkah cepat
ini menjadi bukti konkret komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor
dalam mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi
masyarakat.(Muzer)
