News Update

Kejati Aceh Luncurkan Program Adhyaksa Peduli Stunting dan Gampong Binaan di Aceh Barat dan Nagan Raya

 



Yudi Triadi Tegaskan Komitmen Kejati Aceh Dukung Penurunan Stunting dan Pembangunan Manusia Sehat.


 

Aceh, IMC — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di bawah kepemimpinan Yudi Triadi, S.H., M.H., kembali menunjukkan kepedulian nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peluncuran Program Adhyaksa Peduli Stunting Aceh 2025 sekaligus peresmian Gampong Binaan Adhyaksa di Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya. Kegiatan tersebut secara resmi dibuka dan diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh pada Jumat (24/10/2025).


Program ini menjadi wujud konkret pengabdian Kejati Aceh dalam mendukung program nasional percepatan penurunan angka stunting, sekaligus upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.

Dalam sambutannya, Kajati Aceh Yudi Triadi menegaskan bahwa Program Adhyaksa Peduli Stunting bukan sekadar aksi sosial sesaat, melainkan bagian dari transformasi Kejaksaan sebagai institusi yang tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga berkontribusi aktif mengawal arah pembangunan nasional. Fokusnya mencakup peningkatan kesehatan masyarakat, ketahanan keluarga, serta kesejahteraan sosial di tingkat desa.


“Program ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan sosial Kejaksaan dalam memastikan generasi masa depan Aceh tumbuh sehat dan berkualitas. Anak-anak kita adalah bagian dari masa kini dan masa depan. Sekarang kita rawat mereka, kelak mereka yang akan merawat bangsa. Mari bersama wujudkan Aceh bebas stunting – generasi sehat, Indonesia hebat,” ujar Yudi Triadi.

Pelaksanaan Program Adhyaksa Peduli Stunting didukung oleh landasan hukum yang kuat, antara lain Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 2 Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Aceh Nomor 42 Tahun 2023. Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah dan desa diamanatkan untuk mengalokasikan dan mengelola dana desa bagi program percepatan penurunan stunting secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Dalam implementasinya, Kejati Aceh melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berperan aktif melakukan pendampingan hukum, memberikan pendapat hukum, serta melakukan edukasi kepada pemerintah daerah dan aparatur gampong. Langkah ini bertujuan agar penggunaan dana publik untuk program kesehatan dan kesejahteraan masyarakat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Bupati Aceh Barat dan Bupati Nagan Raya dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Aceh atas inisiatif dan kepedulian yang diwujudkan melalui Gerakan Adhyaksa Peduli Stunting. Menurut mereka, program tersebut menjadi bukti nyata sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mempercepat penurunan angka stunting di Provinsi Aceh.

Peluncuran Gampong Binaan Adhyaksa di dua kabupaten tersebut juga diharapkan menjadi model pemberdayaan masyarakat berbasis kolaborasi lintas sektor, yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada pembangunan manusia dan kesejahteraan sosial berkelanjutan di Aceh. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment