Kejari OKI Berhasil Amankan Jaksa Gadungan yang Diduga PNS
![]() |
| Jaksa Gadungan diamankan Jaksa Beneran |
Palembang, IMC – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan seorang pria berinisial BA, yang mengaku sebagai Jaksa, di salah satu rumah makan di Kayu Agung, Kabupaten OKI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, dalam keterangan tertulis, Senin (6/10/2025) menjelaskan kronologi kejadian tersebut secara rinci.
Menurut Vanny, pada pukul 08.00 WIB, BA bersama dua orang rekannya yang berpakaian sipil datang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Bidang Pidsus. Namun karena pejabat yang dimaksud tidak berada di tempat, mereka kemudian meninggalkan Kejati Sumsel dan melanjutkan perjalanan ke Kejari OKI.
Sekitar pukul 11.30 WIB, BA tiba di Kejari OKI dengan mengenakan seragam dan atribut lengkap Kejaksaan, termasuk pangkat Jaksa Madya (IV/a), pin Jaksa, dan pin Persaja. Kepada petugas keamanan (Kamdal), BA mengaku sebagai Jaksa pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI, serta meminta bertemu dengan Kajari OKI, Kasi Pidum, Kasi Intel, atau Kasi Pidsus.
Setelah mendapat izin masuk, BA sempat diterima staf Tata Usaha Kejari OKI dan berbincang ringan terkait penanganan perkara pidana khusus (Pidsus). Ia kemudian meminta bertemu dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus, dan tak lama berselang juga menemui Kasi Intel Kejari OKI, dengan dalih ingin dihubungkan dengan Bupati OKI. Namun permintaan tersebut ditolak karena tidak sesuai prosedur.
Usai pertemuan singkat itu, BA meninggalkan kantor Kejari OKI. Tak lama kemudian, Tim Intelijen Kejari OKI mendapat informasi dari Bagian Protokol Pemkab OKI bahwa BA sebelumnya telah berkoordinasi dan mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung RI untuk menemui Bupati OKI. Tujuan pertemuan tersebut tidak diketahui dan belum terlaksana.
Mendapat laporan itu, Kajari OKI memerintahkan Tim Intelijen untuk segera mengamankan BA. Sekitar siang hari, BA akhirnya berhasil diamankan di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung, tanpa perlawanan.
BA kemudian dibawa ke Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa BA bukan seorang Jaksa, melainkan pegawai negeri sipil (PNS) aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan pangkat III/d.
Dari tangan BA, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit handphone,
1 Kartu Tanda Penduduk,
1 Kartu Pegawai,
1 Kartu Tanda Anggota (KTA),
1 name tag, dan
1 stel pakaian dinas kejaksaan (Gamjak).
Saat ini, BA masih menjalani pemeriksaan pendalaman guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum, khususnya Kejaksaan. Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik serta memastikan hukum ditegakkan dengan benar,” tegas Vanny Yulia Eka Sari.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengatasnamakan Jaksa atau lembaga penegak hukum lainnya.
“Apabila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang agar dapat ditindak sesuai ketentuan,” pungkasnya.(Muzer)
