Kejari Buol Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Senjata Tajam, dan Barang Rampasan Lainnya
![]() |
Kejari Buol Musnahkan Barang Bukti 20 Perkara Inkracht, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Bersih dan Transparan |
Buol, IMC — Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Buol pada Senin pagi (27/10/2025) dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buol, Regie Komara N.A., S.H., M.H.
Dalam
keterangannya, Kepala Kejari Buol menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan
bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan eksekutorial Kejaksaan sebagaimana
diamanatkan dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
“Selain
mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik, kegiatan ini juga menjadi
bentuk sinergitas aparat penegak hukum dalam mencegah penyalahgunaan barang
bukti,” ujar Regie Komara.
Adapun
barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 20 perkara tindak pidana umum dan
tindak pidana khusus yang telah inkracht dari bulan Juni hingga Oktober
2025. Barang bukti tersebut terdiri atas:
- 3 bilah senjata tajam
- 7,5 gram narkotika jenis sabu
- 2,8 kilogram narkotika jenis
ganja
- 7 unit telepon genggam
- 1.190 item barang lainnya,
antara lain pakaian, plastik kemasan, alat hisap (bong), gabus
ikan, serta barang sejenis lainnya.
Regie
menambahkan bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan
berdasarkan kategori barang bukti. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan
cara diblender dan dicampur cairan kimia, pakaian dan dokumen dibakar,
sementara senjata tajam serta telepon genggam dipotong dan dihancurkan hingga
tidak dapat digunakan kembali.
Melalui
kegiatan ini, Kejari Buol menegaskan komitmennya untuk melaksanakan tugas
penegakan hukum secara bersih, tegas, dan profesional sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
“Kami
berharap kegiatan pemusnahan ini tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku
tindak pidana, tetapi juga menjadi edukasi bagi masyarakat agar menjauhi
penyalahgunaan narkotika dan tindak kriminal lainnya,” tegas Regie.
Kegiatan
pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Buol,
Kapolres Buol, Kepala Lapas Kelas III Leok, serta unsur Forum Komunikasi
Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Seksi Kejari Buol, dan pejabat
terkait lainnya.
Melalui
sinergi antarinstansi penegak hukum ini, Kejaksaan Negeri Buol berharap dapat
terus menjaga kepercayaan publik dan menciptakan rasa aman di tengah
masyarakat. (Muzer)

