News Update

Kejari Aceh Tamiang Serahkan Lahan Sawit Sitaan Eks PT Desa Jaya 429 Ha ke Pemkab

 



Aceh Tamiang, IMC - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang secara resmi telah menyerahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 429 hektare (Ha) milik PT. Desa Jaya Alur Jambu kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang. Penyerahan aset negara ini dilakukan sebagai eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5799K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Desember 2024, Tindak Pidana Khusus.

Acara serah terima aset negara tersebut berlangsung khidmat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekira pukul 09.15 WIB. Penyerahan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadhi, S.H., M.H., dan Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn) Drs. Armia Pahmi, M.H.

Turut hadir dan menyaksikan acara penting ini antara lain Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H., M.H, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, S.H, Kasdim 0117/ Aceh Tamiang, Mayor CPM. Lilik Fitriadi, Perwakilan BPN Aceh Tamiang, Halimahtus Sadiah, Perwakilan PTPN IV Regional VI Langsa, Zulfikar Ali, Direktur PT. Desa Jaya, M. Fahri, serta jajaran pejabat struktural dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Aceh Tamiang.

Kajari Yudhi Syufriadhi menjelaskan dasar kuat di balik eksekusi ini. Selain adanya Tindak Pidana Khusus, status lahan juga telah kembali menjadi milik negara.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, lahan perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya dikuasai oleh PT Desa Jaya Alur Jambu sejak tahun 1988 dan telah habis masa HGU-nya, dinyatakan dikembalikan kepada negara melalui Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang," tegas Kajari. 

Kajari juga memastikan bahwa sebelum penyerahan, Kejaksaan bersama pihak terkait telah melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan titik-titik koordinat lahan, dan seluruh titik telah ditemukan lengkap.

Kajari kemudian mengungkapkan adanya upaya hukum luar biasa yang sempat diajukan untuk menghambat eksekusi ini. "Adapun upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang pernah diajukan telah dicabut di tengah proses dengan alasan sakit. Namun, setelah diverifikasi, surat keterangan sakit yang berasal dari Bekasi tersebut ternyata palsu," ungkapnya, menegaskan bahwa putusan kasasi kini berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Terkait pertanggungjawaban pidana, Kajari menambahkan, "Untuk dua orang terpidana, yakni TY dan M, telah dieksekusi, sedangkan TR, yang berdomisili di Medan, masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang)."

"Kondisi kebun saat pemeriksaan diketahui tidak terurus. Diharapkan dengan diserahkannya lahan tersebut kepada Pemerintah Daerah, aset ini dapat dimanfaatkan secara optimal guna memperkuat perekonomian daerah di masa mendatang," ucap Kejari.

Sementara itu, Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (Purn) Drs. Armia Pahmi, M.H, menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja Kejaksaan.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, kami memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang," ujarnya.

Ia pun mengeluarkan instruksi tegas. "Kepada OPD terkait, BPKD, Dinas Pertanahan, dan Kantor Pertanahan serta Bagian Pemerintahan dan Hukum, saya menginstruksikan agar proses administrasi, pencatatan, dan pengamanan fisik aset ini dilaksanakan dengan sangat ketat. Kita harus memastikan status quo tanah ini terjaga dan menetapkan secara definitif sebagai aset daerah untuk kepentingan publik," tambah Bupati Armia.

"Pengelolaan aset ini akan di kelola oleh BUMD PT. Rebong Permai Jaya," jelas Bupati. "Mari kita jadikan momen ini sebagai bukti nyata sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola yang profesional, responsif, transparan, dan akuntabel, serta mengamankan kekayaan daerah demi kesejahteraan rakyat Aceh Tamiang," tutup Bupati Armia.

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment