Hadiah HUT Kejaksaan ke-80, Kejari Nabire Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas DPRD

 

Komitmen Antikorupsi, Kejari Nabire Bongkar Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD 2023

Nabire, IMC— Sebagai hadiah istimewa pada peringatan Hari Ulang Tahun Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire di bawah kepemimpinan Moh. Harun Sunadi kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Hal itu ditandai dengan penetapan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2023.

Dua tersangka yang ditetapkan, yakni Derek Kambuaya selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Abiud Gobai selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Moh. Harun Sunadi, didampingi Kasi Pidsus Chripto Simanjuntak serta Kasi Intel Pirly Momongan dalam konferensi pers pada Senin (8/9/2025).

Dasar Penetapan Tersangka

Kajari Sunadi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan serangkaian Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan sejak April hingga Agustus 2025. Seluruh rangkaian penyidikan mengacu pada dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD dan staf Sekretariat DPRD Nabire dengan anggaran senilai Rp2,079 miliar.

Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan berupa dokumen fiktif, mark-up biaya hotel dan tiket, hingga pertanggungjawaban atas peserta yang tidak pernah mengikuti kegiatan. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Tengah tertanggal 13 Agustus 2023 menyatakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp896.474.450.

Rincian Kasus

Dalam DPA Sekretariat DPRD Nabire Tahun Anggaran 2023, anggaran perjalanan dinas tercatat untuk dua kegiatan utama:

  • Bimtek anggota DPRD dan staf pendamping dengan nilai Rp1,87 miliar.
  • Bimtek staf keuangan sekretariat DPRD senilai Rp179 juta ditambah kontribusi Rp30 juta.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Nagoya Mansion Hotel, Batam, pada 7–8 Maret 2023. Peserta terdiri dari 18 anggota DPRD, 8 staf bagian persidangan, dan 6 staf keuangan. Namun, dalam pertanggungjawaban kegiatan ditemukan adanya indikasi kuat rekayasa dokumen dan penyimpangan anggaran.

Pasal yang Disangkakan

Kedua tersangka dijerat dengan:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Nabire telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 8 September 2025. Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas IIB Nabire selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 September 2025.

Langkah Selanjutnya

Kajari Sunadi menegaskan bahwa penyidik akan segera melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan intensif terhadap tersangka, saksi, maupun ahli. Hal ini guna memastikan perkara dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Kejaksaan Negeri Nabire berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan akuntabel, sekaligus memberikan pesan kuat bahwa korupsi tidak boleh ditoleransi,” tegas Kajari Sunadi. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال