Anggaran Aceh Tamiang 2025 Kapan Naik, Kapan Turun?
Aceh Tamiang, IMC - Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P), Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2025, diproyeksikan mengalami kenaikan dan penurunan. Senin (22/09/25)
Dimana, Pada perubahan kebijakan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang sebelumnya ditargetkan Rp135.077.708.915, berkurang menjadi Rp122.032.076.386.
Penurunan juga diproyeksikan terjadi dari sumber Pendapatan Daerah lain-lain yang sah, dimana semula ditargetkan sebesar Rp 30.934.833.726, menjadi Rp 30.456.659.005,14.
Sedangkan pada Pendapatan Transfer yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp 1.039.674.128.016, diproyeksikan akan bertambah menjadi Rp1.048.785.214.059.
Begitu juga dengan Kenaikan Penerimaan Pembiayaan, yang semula Rp55.577.801.000, diproyeksikan menjadi Rp 91.680.808.251.
Belanja Operasional yang semula direncanakan Rp904.958.600.569, diperkirakan bertambah mencapai Rp918.991.405.933.
Untuk Belanja Modal, semula direncanakan Rp112.933.130.399, bertambah menjadi Rp130.509.611.079.
Kemudian, Belanja Tidak Terduga Rp3.000.000.000, tidak mengalami perubahan. Begitu juga dengan Belanja Transfer yang direncanakan Rp237.872.740.689, tidak mengalami perubahan.
Terus, Pengeluaran Pembiayaan Direncanakan, juga tidak mengalami perubahan Rp2.500.000.000.
Secara keseluruhan, Belanja Daerah semula direncanakan Rp1.258.764.471.657, diperkirakan bertambah menjadi Rp1.290.454.757.701.
Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati, Ismail, SE.I, dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Fadlon, SH, didampingi Muhammad Nur, SE.
Menurut, Ismail, SE.I, Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025 dilakukan karena terdapat beberapa keadaan yang mengharuskan terjadinya Perubahan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025.