![]() |
Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Laka Lantas, Diserahkan ke Kejari Ogan Ilir |
Ogan Ilir, IMC – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera
Selatan berhasil mengamankan terpidana atas nama Jhoni Engglani bin Samsu yang masuk dalam daftar
pencarian orang (DPO). Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) berdasarkan
informasi valid mengenai keberadaan terpidana.
Setelah berhasil
diamankan, Jhoni Engglani langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan
Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, S.H.,
menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi
yang baik antarunit.
“Informasi
akurat yang kami peroleh menjadi kunci keberhasilan penangkapan ini. Kejari
Ogan Ilir berkomitmen menuntaskan proses eksekusi guna menjamin kepastian hukum
dan menjaga wibawa penegakan hukum,” ujarnya.
Jhoni Engglani
sebelumnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara
tindak pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor
yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Korban
Luka Ringan serta Kerusakan Kendaraan dan/atau Barang.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor
125/Pid.Sus/2021/PN Kag tanggal 11 Juni 2021, yang telah berkekuatan
hukum tetap (inkracht), terpidana
dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan
dan denda sebesar Rp1.000.000,00
subsidair 1 bulan kurungan.
Untuk
sementara, terpidana dititipkan di Polsek Indralaya sambil menunggu
penyelesaian administrasi dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Kejari
Ogan Ilir memastikan seluruh tahapan akan dilakukan secara cepat dan tepat demi
memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Kegiatan
penangkapan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam melaksanakan
program Tabur yang digagas Kejaksaan
Agung RI, yaitu memburu dan menangkap terpidana yang berstatus DPO untuk
dieksekusi sesuai putusan pengadilan. (Muzer)