Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Laka Lantas, Diserahkan ke Kejari Ogan Ilir

Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Laka Lantas, Diserahkan ke Kejari Ogan Ilir


Ogan Ilir, IMC – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan terpidana atas nama Jhoni Engglani bin Samsu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) berdasarkan informasi valid mengenai keberadaan terpidana.

Setelah berhasil diamankan, Jhoni Engglani langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang baik antarunit.

“Informasi akurat yang kami peroleh menjadi kunci keberhasilan penangkapan ini. Kejari Ogan Ilir berkomitmen menuntaskan proses eksekusi guna menjamin kepastian hukum dan menjaga wibawa penegakan hukum,” ujarnya.

Jhoni Engglani sebelumnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Korban Luka Ringan serta Kerusakan Kendaraan dan/atau Barang.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag tanggal 11 Juni 2021, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 subsidair 1 bulan kurungan.

Untuk sementara, terpidana dititipkan di Polsek Indralaya sambil menunggu penyelesaian administrasi dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Kejari Ogan Ilir memastikan seluruh tahapan akan dilakukan secara cepat dan tepat demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Kegiatan penangkapan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam melaksanakan program Tabur yang digagas Kejaksaan Agung RI, yaitu memburu dan menangkap terpidana yang berstatus DPO untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال