Tegakkan Hukum, Kejari Bintan Musnahkan Sabu, Ganja, Senjata Tajam, dan Puluhan Barang Bukti Lainnya

Kejari Bintan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Senjata Tajam Senilai Puluhan Juta Rupiah
Bintan, IMC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Acara ini digelar pada Kamis, 21 Agustus 2025, di halaman kantor Kejari Bintan.
Kepala Kejari
Bintan, Rusmin, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan yang diikuti oleh
seluruh Kepala Seksi (Kasi). Hadir pula perwakilan Polres Bintan, Dinas
Kesehatan, Danramil Bintan Buyu, Loka POM Tanjungpinang, Satresnarkoba Polres
Bintan, serta para jurnalis.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang
dimusnahkan terdiri dari:
- Sabu: 123,30460
gram
- Ganja: 39,882 gram
- Alat hisap
sabu (bong):
10 set
- Senjata
tajam:
3 gunting kecil, 3 pisau cutter
- Handphone: 20 unit
- Timbangan
digital:
6 unit
- Pakaian
bekas:
36 helai
Kajari Rusmin
menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang
telah inkracht, sebagai wujud komitmen Kejari Bintan dalam penegakan hukum yang
profesional, transparan, dan akuntabel.
“Barang
bukti yang dimusnahkan hari ini adalah hasil perkara tindak pidana umum yang
telah diputus pengadilan. Proses ini memastikan tidak ada penyalahgunaan barang
bukti sekaligus menjaga integritas penegakan hukum,” tegas Rusmin.
Komitmen Kejari Bintan
Kejari Bintan
mengusung slogan CERIA (Cepat, Efektif, Ramah, Integritas, dan Amanah)
sebagai panduan dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada
masyarakat.
Dengan kegiatan
ini, Kejari Bintan berharap masyarakat semakin percaya pada komitmen kejaksaan
dalam menjalankan amanah penegakan hukum di wilayahnya. (Muzer)
