![]() |
Kajari Seram Bagian Timur Pimpin Langsung Sidang Perdana Kasus Kekerasan Anak yang Berujung Kematian |
Seram Timur, IMC – Tak tanggung-tanggung, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Seram Bagian Timur, I Ketut Sudiarta, S.H., M.H., turun langsung
memimpin tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana perkara tindak
pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian di Pengadilan
Negeri Dataran Hunimoa, Kabupaten Seram Bagian Timur, Selasa (12/8/2025).
Terdakwa dalam perkara ini adalah Hadi
Susanto alias Santo, yang didakwa melanggar Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal
76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.
Sidang dipimpin oleh Ketua
Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Donald Frederik Sopacua, S.H., selaku
Ketua Majelis Hakim, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan
saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari Seram Bagian Timur.
Pada persidangan perdana ini, JPU
menghadirkan dua orang saksi, yakni kedua orang tua korban, Riatriyani
alias Ria (sesuai Akta Kelahiran Nomor 8105-LU-28082015-0025).
Kronologi
Perkara
Berdasarkan dakwaan JPU, pada Sabtu,
17 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WIT, terdakwa diduga melakukan kekerasan
terhadap korban yang masih anak-anak hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa tragis itu terjadi di kebun masyarakat dekat Kali Waifufa,
yang berada di belakang Desa Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram
Bagian Timur.
Sidang
Lanjutan
Majelis Hakim menetapkan sidang
lanjutan akan digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025, dengan agenda
pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. (Muzer)