Petani di Aceh Timur Dapat Restorative Justice, Kajati Aceh: Utamakan Keadilan Humanis
![]() |
Kajati Aceh Setujui Restorative Justice Perkara Laka Lantas di Aceh Timur |
Aceh, IMC – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) dan jajaran, memimpin ekspose perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kejati Aceh, Senin (4/8/2025).
Ekspose perkara tersebut dilakukan
secara virtual bersama Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
(Jampidum), serta diikuti oleh Kepala Kejari Aceh Timur dan jajarannya.
Dalam pemaparan, Kajari Aceh Timur
mengusulkan penerapan Restorative Justice terhadap tersangka Mahyuddin Bin
M. Ali (44), seorang petani, yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setelah mempertimbangkan berbagai
aspek, termasuk adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dengan
tersangka, serta itikad baik dari tersangka untuk bertanggung jawab, Direktur E
pada Jampidum menyetujui permohonan Restorative Justice tersebut.
Melalui penyelesaian dengan
pendekatan Restorative Justice, Kejaksaan menekankan pentingnya menghadirkan
keadilan yang humanis, berorientasi pada pemulihan, serta menjaga keharmonisan
dalam masyarakat. (Muzer)
.jpeg)
