Kejari Sijunjung Musnahkan Barang Bukti Pupuk yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
![]() |
| Kejari Sijunjung Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Pupuk yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap |
Sijunjung, IMC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung di bawah kepemimpinan Rina Idawani, S.H., C.N., M.M. menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas penegakan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.
Melalui bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB),
Kejari Sijunjung pada Jumat (1/8/2025)
melakukan pemusnahan barang bukti berupa pupuk. Proses pemusnahan dilaksanakan
di area Dinas Pertanian Kabupaten Sijunjung
dengan tata cara dikubur serta disiram air sehingga tidak dapat dimanfaatkan
kembali.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses dilakukan secara
transparan dan sesuai ketentuan untuk memastikan barang bukti tidak dapat lagi
digunakan maupun disalahgunakan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri
Sijunjung, Rina Idawani.
Kegiatan tersebut
turut dihadiri unsur Kejaksaan Negeri
Sijunjung, perwakilan Pengadilan
Negeri Muaro, perwakilan Kepolisian
Resor Sijunjung, serta Kepala
Dinas Pertanian Kabupaten Sijunjung.
Melalui
kegiatan ini, Kejari Sijunjung menegaskan konsistensinya dalam menjalankan
tugas dan fungsi penegakan hukum, sekaligus mendukung terciptanya kepastian
hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat. (Muzer)
.jpeg)
