News Update

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Modal Kerja Senilai Rp35,6 Miliar

 

 

Kejari Jakut menetapkan dua tersangka Korupsi KMK.


Jakarta, IMC – Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada salah satu Bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA) di Sunter, Jakarta Utara. Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa (19/8/2025).

Kedua tersangka yakni RS, Relationship Manager Small Medium BRI Cabang Sunter periode 2014–2023, dan FMW, Beneficial Owner yang terafiliasi dengan sembilan perusahaan penerima fasilitas kredit, yaitu PT BLA, PT OKE, PT ITS, PT BJM, PT BNS, CV CM, PT TPP, PT SMW, dan PT DP.

Dalam rilis resmi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Utara, Nurhimawan, yang disampaikan melalui Kasi Intelijen Sudi pada Kamis (21/8/2025), penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara:

  • Nomor: Print-67/M.1.11/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025
  • Jo. Nomor: Print-208/M.1.11/Fd.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025
  • Jo. Nomor: Print-278/M.1.11/Fd.2/08/2025 tanggal 19 Agustus 2025
  • Jo. Nomor: Print-276/M.1.11/Fd.2/08/2025 tanggal 19 Agustus 2025

Fakta Penyidikan

Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, antara lain:

  • Tersangka RS

1.      Membuat Memorandum Analisis Kredit (MAK) yang tidak sesuai dengan kondisi perusahaan, bahkan sebagian dibuat tanpa data penunjang.

2.      Mengabaikan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) dalam analisis kredit dan tidak mengikuti prosedur PPK Ritel.

3.      Diduga menerima hadiah berupa uang sebesar Rp350.000.000 dari debitur.

  • Tersangka FMW

1.      Bersama pihak lain, mengajukan kredit untuk keperluan di luar peruntukan KMK melalui RS sebagai Relationship Manager.

2.      Memberikan “kickback” kepada pihak bank, termasuk RS, dalam proses pemberian kredit kepada sembilan debitur yang terafiliasi.

3.      Memalsukan data keuangan dan melakukan penyesuaian agar calon debitur seolah-olah memenuhi syarat kelayakan kredit.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp35.656.387.573 (tiga puluh lima miliar enam ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah).

Penahanan dan Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penyidik menahan RS di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari sejak 19 Agustus hingga 7 September 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-278/M.1.11/Fd.2/08/2025.

Sementara itu, FMW ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-276/M.1.11/Fd.2/08/2025. (Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment