Kejari Jakarta Utara Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Modal Kerja Senilai Rp35,6 Miliar
.jpeg)
Kejari Jakut menetapkan dua tersangka Korupsi KMK.
Jakarta, IMC – Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri
(Kejari) Jakarta Utara menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak
pidana korupsi penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada
salah satu Bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA) di Sunter, Jakarta Utara.
Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa (19/8/2025).
Kedua tersangka yakni RS,
Relationship Manager Small Medium BRI Cabang Sunter periode 2014–2023, dan FMW,
Beneficial Owner yang terafiliasi dengan sembilan perusahaan penerima fasilitas
kredit, yaitu PT BLA, PT OKE, PT ITS, PT BJM, PT BNS, CV CM, PT TPP, PT SMW,
dan PT DP.
Dalam rilis resmi Kepala Seksi
Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Utara, Nurhimawan,
yang disampaikan melalui Kasi Intelijen Sudi pada Kamis (21/8/2025),
penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan
Negeri Jakarta Utara:
- Nomor: Print-67/M.1.11/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari
2025
- Jo. Nomor: Print-208/M.1.11/Fd.1/06/2025 tanggal 17
Juni 2025
- Jo. Nomor: Print-278/M.1.11/Fd.2/08/2025 tanggal 19
Agustus 2025
- Jo. Nomor: Print-276/M.1.11/Fd.2/08/2025 tanggal 19
Agustus 2025
Fakta
Penyidikan
Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa
kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, antara lain:
- Tersangka RS
1.
Membuat Memorandum Analisis Kredit
(MAK) yang tidak sesuai dengan kondisi perusahaan, bahkan sebagian dibuat tanpa
data penunjang.
2.
Mengabaikan prinsip 5C (Character,
Capacity, Capital, Collateral, Condition) dalam analisis kredit dan tidak
mengikuti prosedur PPK Ritel.
3.
Diduga menerima hadiah berupa uang
sebesar Rp350.000.000 dari debitur.
- Tersangka FMW
1.
Bersama pihak lain, mengajukan
kredit untuk keperluan di luar peruntukan KMK melalui RS sebagai Relationship
Manager.
2.
Memberikan “kickback” kepada pihak
bank, termasuk RS, dalam proses pemberian kredit kepada sembilan debitur yang
terafiliasi.
3.
Memalsukan data keuangan dan
melakukan penyesuaian agar calon debitur seolah-olah memenuhi syarat kelayakan
kredit.
Akibat perbuatan tersebut, negara
diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp35.656.387.573 (tiga puluh
lima miliar enam ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu
lima ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Penahanan
dan Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat
(1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Penyidik menahan RS di Rumah Tahanan
Negara Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari sejak 19 Agustus hingga 7 September
2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Print-278/M.1.11/Fd.2/08/2025.
Sementara
itu, FMW ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang berdasarkan Surat
Perintah Penyidikan Nomor: Print-276/M.1.11/Fd.2/08/2025. (Muzer)