Kasus Hukum Tom Lembong Dihentikan, Maka Kasus Hukum Perusahaan Gula Juga Wajib Dihentikan
Opini oleh Anthony Budiawan – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)
Kasus hukum pemberian persetujuan impor gula yang menjerat
Tom Lembong sangat ruwet. Karena dipolitisasi. Karena dikriminalisasi. Karena,
sesuatu yang tidak ada tetapi mau diada-adakan, pasti ruwet.
Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi, bukan
untuk menguntungkan diri sendiri, tetapi karena menguntungkan pihak lain, yaitu
perusahaan gula yang diberi persetujuan impor (gula kristal mentah untuk diolah
menjadi gula kristal putih), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dalam hal ini, kasus hukum yang menjerat Tom Lembong dan
Perusahaan Gula yang mendapat persetujuan impor gula kristal mentah untuk
diolah menjadi gula kristal putih merupakan satu rangkaian peristiwa yang tidak
terpisahkan, dan tidak bisa berdiri sendiri-sendiri.
Artinya, kalau Tom Lembong bersalah maka perusahaan gula
juga bersalah. Sebaliknya, kalau Tom Lembong tidak bersalah maka perusahaan
gula juga tidak bersalah. Dan, kalau kasus hukum Tom Lembong gugur, maka kasus
hukum perusahaan gula (yang katanya diuntungkan oleh Tom Lembong) otomatis juga
gugur.
Bahkan untuk melengkapi ‘kriminalisasi’ kepada Tom Lembong,
direktur dari delapan perusahaan gula rafinasi (dan satu direktur perusahaan
gula) ikut dipenjara juga. Masih belum cukup. Perusahaan buka rafinasi dipaksa
membayar ‘uang jaminan’ sebanyak Rp515 miliar, yaitu jumlah yang direkayasa
sebagai kerugian keuangan negara.
Untuk melengkapi kriminalisasi, uang jaminan dikatakan
(baca: direkayasa) sebagai uang sitaan. Untuk ‘framing’, seolah- olah memang
telah terjadi korupsi. Sangat jahat sekali.
Kasus kriminalisasi yang menjerat Tom Lembong mendapat
sorotan publik dan media internasional secara luas. Nampaknya, Presiden Prabowo
juga memberi perhatian cukup besar terhadap kasus Tom Lembong ini.
Presiden Prabowo mungkin tidak tahan melihat tontonan
murahan pengadilan Tom Lembong. Presiden Prabowo akhirnya memberi abolisi
kepada Tom Lembong, dan disetujui DPR, pada 31 Juli 2025. Dengan pemberian abolisi
ini maka semua proses hukum dan akibat hukum terhadap Tom Lembong (dalam kasus
pemberian persetujuan impor gula kristal mentah) ditiadakan.
Sebagai konsekuensi logis, maka proses hukum dan akibat
hukum terhadap perusahaan gula juga harus ditiadakan. Artinya, proses
persidangan terhadap sembilan perusahaan gula yang sedang berjalan harus segera
dihentikan.
Karena kasus hukum Tom Lembong dan kasus hukum perusahaan
gula yang diberi persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi
gula kristal putih merupakan satu rangkaian peristiwa hukum yang tidak
terpisahkan dari dan lainnya.
Bahkan, kasus dakwaan kepada delapan direktur perusahaan
gula rafinasi dan satu direktur perusahaan gula ex tebu tersebut hanya sebagai
buntut dari dakwaan kepada Tom Lembong.
Oleh karena itu, kalau kasus hukum terhadap Tom Lembong
ditiadakan: dihentikan, maka kasus hukum terhadap direktur perusahaan gula juga
harus ditiadakan, alias dihentikan.
Untuk itu, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung harus
perintahkan agar semua direktur dari perusahaan gula yang masih ditahan harus
segera dibebaskan.
Kalau tidak, maka Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung bisa
dianggap membangkang terhadap (keputusan) Presiden.
Semoga dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong menjadi
pesan kuat dari Presiden Prabowo kepada semua aparat penegak hukum agar
bertindak secara profesional, sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada lagi
kriminalisasi kasus hukum.
Peristiwa ini juga sekaligus menjadi tonggak keruntuhan
pengaruh Jokowi di bidang politik dan hukum Indonesia.
Ketika Jokowi tidak ada pengaruh lagi dalam bidang hukum,
dengan hak dan kewajiban hukum yang sama dengan masyarakat lainnya, Jokowi
diperkirakan akan menghadapi banyak kasus hukum ke depannya, atas dugaan
pidana, termasuk pidana korupsi, yang dilakukannya selama10 tahun menjabat presiden.
****
