Aceh Tamiang, IMC - Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang melaksanakan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI terhadap 2 terpidana kasus korupsi.
"Kamis, 14 Agustus 2025, sekira pukul 15.00 WIB, telah dilaksanakan kegiatan Eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI terhadap 2 terpidana kasus Tipikor, Tengku Yusni, dan H. Mursil, S.H., M.Kn (Mantan Bupati Aceh Tamiang). Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Simpang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang melalui Kasi Intel, H. Fahmi Jalil.
Fahmi melanjutkan, dasar-dasar pelaksanaan eksekusi adalah Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRIN-02/L.1.15/Fu.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5799 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 atas nama (terpidana): Tengku Yusni.
"Ia melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah)," katanya.
Kemudian, Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRIN-03/L.1.15/Fu.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5795 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 atas nama (terpidana) H. Mursil, S.H., M.Kn.
"Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah)," ucap Fahmi.
"Untuk Eksekusi lahan PT. Desa Alur Jambu, lagi nunggu jawaban Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang," pungkasnya.