Dugaan Penyimpangan Sertifikat Tanah, Kejari Lumajang Lakukan Penggeledahan di Kantor BPN

 

Kejari Lumajang Geledah Kantor BPN Terkait Kasus Alih Fungsi Kali Asem


Lumajang, IMC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cabang Lumajang pada Jumat (1/8/2025). Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan alih fungsi Kali Asem menjadi kawasan perumahan.

Kepala Kejari Lumajang, Kosasih, yang hadir di Jakarta sebagai mentor PKP, membenarkan penggeledahan tersebut.

“Tim penyidik melakukan penggeledahan sebagai langkah paksa dalam penyelidikan dugaan pengalihan fungsi sungai menjadi lahan permukiman,” ujar Kosasih kepada Wartawan di Ceger, Jakarta, Selasa (5/8/2025)

Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, di antaranya tiga bendel peta wilayah dari dua kecamatan, tiga bendel permohonan sertifikat tanah, satu lembar hasil cetak pola ruang menggunakan art map, serta tiga dokumen RTRW.

Dari hasil penyidikan sementara, BPN Lumajang diketahui telah menerbitkan tiga sertifikat hak atas tanah di lokasi eks Kali Asem yang kini telah berubah menjadi area permukiman dengan luas sekitar 9.600 meter persegi. Namun, bangunan yang berdiri di lokasi jauh melebihi jumlah sertifikat yang diterbitkan.

Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kejari Lumajang telah memeriksa 22 saksi dan ahli, dan masih menunggu hasil audit kerugian negara untuk menentukan langkah berikutnya. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال