![]() |
Kejari Nabire Musnahkan Barang Bukti Berbagai Perkara Tindak Pidana Umum |
Nabire, IMC
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire menggelar pemusnahan barang bukti dan barang
rampasan dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum
tetap (inkracht), Senin (11/8/2025). Kegiatan ini berlangsung di halaman Gedung
Pengelolaan Barang Bukti Kejari Nabire.
Kepala Kejaksaan
Negeri Nabire, Mohammad Harun Sunadi, S.E., S.H., M.H., memimpin langsung
pemusnahan didampingi para Kepala Seksi. Hadir pula pejabat terkait, aparat
penegak hukum, dan perwakilan instansi lain sebagai saksi pelaksanaan.
Barang bukti
yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana, di antaranya senjata
tajam, narkotika dan obat-obatan terlarang, telepon genggam, pakaian, serta
sejumlah barang bukti lainnya. Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum untuk
memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Kajari Nabire
menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan
Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan. Selain itu, menjadi bukti
nyata komitmen Kejari Nabire dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan,
dan akuntabel.
“Pemusnahan ini
bertujuan mencegah barang hasil kejahatan kembali disalahgunakan. Kami mengajak
masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan, terutama penyalahgunaan
narkoba dan tindak kriminal yang meresahkan,” tegasnya.
Melalui
kegiatan ini, Kejari Nabire berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku
kejahatan, memperkuat rasa aman di tengah masyarakat, serta menunjukkan bahwa
proses penegakan hukum dilaksanakan secara konsisten dan berintegritas. (Muzer)