Cegah Penyalahgunaan, Kejari Nabire Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti Inkracht


Kejari Nabire Musnahkan Barang Bukti Berbagai Perkara Tindak Pidana Umum


Nabire, IMC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire menggelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (11/8/2025). Kegiatan ini berlangsung di halaman Gedung Pengelolaan Barang Bukti Kejari Nabire.

Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Mohammad Harun Sunadi, S.E., S.H., M.H., memimpin langsung pemusnahan didampingi para Kepala Seksi. Hadir pula pejabat terkait, aparat penegak hukum, dan perwakilan instansi lain sebagai saksi pelaksanaan.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana, di antaranya senjata tajam, narkotika dan obat-obatan terlarang, telepon genggam, pakaian, serta sejumlah barang bukti lainnya. Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Kajari Nabire menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan. Selain itu, menjadi bukti nyata komitmen Kejari Nabire dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan akuntabel.

“Pemusnahan ini bertujuan mencegah barang hasil kejahatan kembali disalahgunakan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan, terutama penyalahgunaan narkoba dan tindak kriminal yang meresahkan,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Kejari Nabire berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, memperkuat rasa aman di tengah masyarakat, serta menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara konsisten dan berintegritas. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال