Kejari Nabire Berhasil Amankan Buronan Korupsi Rp10 Miliar bersama Tim SIRI Kejagung di Makassar

 

Kejari Nabire dan Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Rp10 Miliar di Makassar


Jakarta, IMC – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Nabire, berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi bernama H. Muh. Nasri di Makassar, Kamis (3/7/2025) pukul 00.31 WITA.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Teratai No. 9, Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Buronan berusia 47 tahun tersebut merupakan Direktur PT Planet Beckham, perusahaan yang bergerak di bidang olahraga dan berdomisili di Makassar.

Menurut keterangan tertulis dari Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Muhammad Harun Sunadi, melalui Kepala Seksi Intelijen, Pirly Momongan, terpidana H. Muh. Nasri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pelaksanaan proyek pembangunan Bendung Tetap serta saluran irigasi primer dan sekunder di Daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire. Proyek tersebut dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK Penugasan) Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire.

Akibat perbuatan terpidana, negara dirugikan sebesar Rp10.266.986.500,55 (sepuluh miliar dua ratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh lima sen).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Agustus 2024, H. Muh. Nasri dijatuhi hukuman:

1.      Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berulang kali,

2.      Dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan,

3.      Dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,

4.      Memerintahkan agar terpidana ditahan.

Proses pengamanan berjalan lancar karena terpidana bersikap kooperatif. Setelah diamankan, H. Muh. Nasri langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk menjalani proses eksekusi.

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, kembali menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memburu para buronan korupsi. “Saya minta seluruh jajaran untuk terus memantau dan menangkap para buronan demi kepastian hukum. Kepada para buronan, segera serahkan diri karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi di negeri ini,” tegas Jaksa Agung.

Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan efektivitas koordinasi antarunit kejaksaan, serta peran aktif Kejari Nabire dalam menegakkan hukum dan melaksanakan eksekusi terhadap buronan tindak pidana korupsi. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال