![]() |
Negara Hadir: Kejari Manokwari Menangkan Permohonan Perwalian Anak
Panti |
Manokwari, IMC – Kejaksaan Negeri Manokwari berhasil mengawal dan memenangkan permohonan perwalian anak dalam kondisi rentan melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN). Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam melindungi hak-hak dasar warga negara, khususnya kelompok rentan seperti anak terlantar dan masyarakat miskin.
Langkah ini diawali dari laporan
adanya puluhan anak tanpa identitas resmi di Panti Asuhan Semi Metta Bahagia,
yang terletak di Kampung Makwan, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari. Dari hasil
penelusuran Kejaksaan, diketahui sebanyak 45 anak penghuni panti tersebut belum
memiliki dokumen dasar kependudukan seperti NIK, Akta Kelahiran, Kartu
Keluarga, maupun Kartu Identitas Anak (KIA) dan jaminan kesehatan.
Merespons temuan tersebut, Kepala Kejaksaan
Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., memerintahkan Kejaksaan
Negeri Manokwari untuk segera mengambil langkah hukum melalui optimalisasi
fungsi Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sebagai tindak lanjut, Kejari
Manokwari menjalin kerja sama dengan sejumlah pemangku kepentingan, di
antaranya Pemerintah Kabupaten Manokwari, Badan Pusat Statistik, dan BPJS
Kesehatan Cabang Manokwari. Kerja sama itu diformalkan melalui penandatanganan
nota kesepahaman (MoU) pada 23 Januari 2025 di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua
Barat.
Pengajuan
Perwalian Anak DS
Salah satu bentuk konkret sinergi
ini adalah pengajuan permohonan perwalian anak oleh JPN untuk anak berinisial
DS yang tinggal di Panti Asuhan Semi Metta Bahagia. Sidang perdana digelar di
Pengadilan Negeri Manokwari pada Senin, 14 Juli 2025.
JPN yang ditugaskan dalam perkara
ini adalah Arif Suhartono, S.H., M.H., dan Tulus Ardiansyah, S.H., M.H., yang
bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten Manokwari. Mereka menghadirkan saksi
dari pihak yayasan serta Dinas Sosial Kabupaten Manokwari.
Sebagai bentuk pelayanan prima,
Kejaksaan turut memfasilitasi transportasi saksi dari panti ke pengadilan.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Manokwari untuk menghadirkan
keadilan yang humanis dan proaktif.
“Permohonan ini diajukan untuk
menjamin terpenuhinya hak keperdataan anak, khususnya memiliki wali sah demi
keperluan pendidikan dan administrasi hukum,” ujar Arif Suhartono dalam
keterangannya.
Hakim
Kabulkan Permohonan
Hakim tunggal, Muslim Muhayamin Ash
Siddiqi, S.H., dalam sidang tersebut memutuskan mengabulkan permohonan
perwalian yang diajukan oleh JPN untuk seluruhnya. Dalam Penetapan Nomor
44/Pdt.P/2025/PN Mnk tanggal 14 Juli 2025, pengadilan menetapkan
Suhartati—pengasuh Panti Asuhan Semi Metta Bahagia—sebagai wali sah anak DS
hingga dewasa, khusus untuk urusan pendidikan dan keperdataan lainnya.
Penetapan ini kemudian diserahkan
secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari, yang dalam hal ini diwakili
oleh Kepala Dinas Sosial, untuk kemudian disampaikan kepada pihak yayasan.
Langkah
Lanjutan: Identitas dan Jaminan Kesehatan
Sebelumnya, sebagai bagian dari
hasil koordinasi lintas sektor, Kejaksaan Tinggi Papua Barat juga telah
memfasilitasi penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dan kartu BPJS Kesehatan
untuk anak-anak panti. Langkah ini bertujuan memastikan akses mereka terhadap
layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan dapat terpenuhi.
Muhammad Syarifuddin menyampaikan
bahwa keberhasilan permohonan perwalian ini menjadi contoh nyata peran Jaksa
Pengacara Negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada kelompok rentan.
“Ini adalah bentuk kehadiran negara
melalui Kejaksaan. Tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan
keadilan sosial benar-benar hadir bagi yang membutuhkan,” ujarnya. (Muzer)