Kejaksaan Negeri Manokwari Berhasil Ajukan Permohonan Perwalian Anak Asuh Panti Semi Metta Bahagia

 

Negara Hadir: Kejari Manokwari Menangkan Permohonan Perwalian Anak Panti



Manokwari, IMC – Kejaksaan Negeri Manokwari berhasil mengawal dan memenangkan permohonan perwalian anak dalam kondisi rentan melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN). Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam melindungi hak-hak dasar warga negara, khususnya kelompok rentan seperti anak terlantar dan masyarakat miskin.


Langkah ini diawali dari laporan adanya puluhan anak tanpa identitas resmi di Panti Asuhan Semi Metta Bahagia, yang terletak di Kampung Makwan, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari. Dari hasil penelusuran Kejaksaan, diketahui sebanyak 45 anak penghuni panti tersebut belum memiliki dokumen dasar kependudukan seperti NIK, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, maupun Kartu Identitas Anak (KIA) dan jaminan kesehatan.

Merespons temuan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., memerintahkan Kejaksaan Negeri Manokwari untuk segera mengambil langkah hukum melalui optimalisasi fungsi Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Sebagai tindak lanjut, Kejari Manokwari menjalin kerja sama dengan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Pemerintah Kabupaten Manokwari, Badan Pusat Statistik, dan BPJS Kesehatan Cabang Manokwari. Kerja sama itu diformalkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada 23 Januari 2025 di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Pengajuan Perwalian Anak DS

Salah satu bentuk konkret sinergi ini adalah pengajuan permohonan perwalian anak oleh JPN untuk anak berinisial DS yang tinggal di Panti Asuhan Semi Metta Bahagia. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Manokwari pada Senin, 14 Juli 2025.

JPN yang ditugaskan dalam perkara ini adalah Arif Suhartono, S.H., M.H., dan Tulus Ardiansyah, S.H., M.H., yang bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten Manokwari. Mereka menghadirkan saksi dari pihak yayasan serta Dinas Sosial Kabupaten Manokwari.

Sebagai bentuk pelayanan prima, Kejaksaan turut memfasilitasi transportasi saksi dari panti ke pengadilan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Manokwari untuk menghadirkan keadilan yang humanis dan proaktif.

“Permohonan ini diajukan untuk menjamin terpenuhinya hak keperdataan anak, khususnya memiliki wali sah demi keperluan pendidikan dan administrasi hukum,” ujar Arif Suhartono dalam keterangannya.

Hakim Kabulkan Permohonan

Hakim tunggal, Muslim Muhayamin Ash Siddiqi, S.H., dalam sidang tersebut memutuskan mengabulkan permohonan perwalian yang diajukan oleh JPN untuk seluruhnya. Dalam Penetapan Nomor 44/Pdt.P/2025/PN Mnk tanggal 14 Juli 2025, pengadilan menetapkan Suhartati—pengasuh Panti Asuhan Semi Metta Bahagia—sebagai wali sah anak DS hingga dewasa, khusus untuk urusan pendidikan dan keperdataan lainnya.

Penetapan ini kemudian diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas Sosial, untuk kemudian disampaikan kepada pihak yayasan.

Langkah Lanjutan: Identitas dan Jaminan Kesehatan

Sebelumnya, sebagai bagian dari hasil koordinasi lintas sektor, Kejaksaan Tinggi Papua Barat juga telah memfasilitasi penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dan kartu BPJS Kesehatan untuk anak-anak panti. Langkah ini bertujuan memastikan akses mereka terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan dapat terpenuhi.

Muhammad Syarifuddin menyampaikan bahwa keberhasilan permohonan perwalian ini menjadi contoh nyata peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada kelompok rentan.

“Ini adalah bentuk kehadiran negara melalui Kejaksaan. Tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan keadilan sosial benar-benar hadir bagi yang membutuhkan,” ujarnya. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال