BPA Lakukan Verifikasi Aset Sitaan di Kawasan PT Orbit Terminal Merak

Kapus Pemulihan Aset, Dr. Emilwan saat melakukan verifikasi aset sitaan Negara di Cilegon.


Cilegon, IMC— Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan kegiatan verifikasi atas aset sitaan negara yang berlokasi di kawasan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengamanan dan pengelolaan aset yang tengah menjalani proses hukum.


Verifikasi dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset, Emilwan Ridwan. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga, manajemen dan kuasa hukum PT OTM, Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), serta pejabat dari Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Cilegon.


Aset yang diverifikasi meliputi dua bidang tanah dan bangunan dengan total luas lebih dari 220.000 meter persegi:

Satu bidang tanah seluas 31.921 m² beserta bangunan di atasnya, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 119;

Satu bidang tanah seluas 190.684 m², juga beserta bangunan serta benda-benda bernilai ekonomis di atasnya, dengan SHGB Nomor 32.

Kedua aset tersebut tercatat atas nama PT Orbit Terminal Merak dan telah disita oleh penyidik JAM PIDSUS pada 11 Juni 2025 dalam rangka penanganan perkara tindak pidana khusus yang saat ini telah memasuki tahap penuntutan.

Sejalan dengan itu, pada akhir Juni 2025, pengelolaan aset-aset tersebut diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset untuk dilakukan penanganan lebih lanjut, mulai dari pengamanan fisik hingga pemeliharaan dan penilaian nilai ekonomis.

“Badan Pemulihan Aset memiliki mandat penting dalam tata kelola benda sitaan dan barang bukti, untuk memastikan nilai guna serta nilai ekonomisnya tetap terjaga, dan menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang,” ujar Emilwan Ridwan.

Verifikasi ini juga merupakan bagian dari proses penitipan aset kepada instansi atau badan yang kompeten, dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.

Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin kelangsungan operasional PT OTM yang memiliki peran strategis dalam distribusi bahan bakar minyak di wilayah Jawa, sebagian Sumatera, dan Kalimantan Barat. Selain itu, aspek sosial dan perlindungan terhadap hak-hak karyawan aktif turut menjadi pertimbangan utama.

BPA juga melibatkan tim penilai internal guna melakukan taksiran nilai atas aset tersebut, yang nantinya akan menjadi dasar penyusunan strategi pengelolaan yang akuntabel, efisien, dan berorientasi pada nilai manfaat jangka panjang.

“Kami tegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak serta-merta menghentikan kegiatan usaha. Melalui pengelolaan resmi oleh pihak yang ditunjuk, operasional tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya, dan hak-hak pekerja tetap dijamin hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tambah Emilwan.

Kegiatan ini diharapkan menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga integritas tata kelola aset negara secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan publik.(Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال