Bale Badami Jadi Andalan Pemkot Bogor Atasi Sengketa Hukum di Luar Pengadilan

 

Alma Wiranta: Kota Bogor Perkuat Akses Keadilan Lewat Bale Badami dan Bantuan Hukum Gratis

Bogor, IMC — Pemerintah Kota Bogor menetapkan program Bale Badami sebagai fasilitasi Restoratif Justice dan pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor 2025–2029.

Program tersebut dipaparkan oleh Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor dalam rapat pembahasan bersama Panitia Khusus DPRD Kota Bogor terkait RPJMD yang digelar di ruang paripurna DPRD, Selasa (15/7/2025). Hadir dalam rapat tersebut jajaran pimpinan perangkat daerah, mulai dari para asisten daerah, inspektur, hingga kepala dinas.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menjelaskan bahwa pihaknya mengusung tiga program kerja utama dalam misi “Bogor Cerdas”, yaitu meningkatkan kualitas kebijakan hukum melalui penguatan kesadaran hukum, penyelesaian sengketa hukum di luar pengadilan, dan pemberian bantuan hukum efektif bagi masyarakat tidak mampu.

“Kebijakan bantuan hukum gratis bagi warga Kota Bogor melalui Bale Badami sebagai wujud Restorative Justice, serta bantuan hukum bagi masyarakat miskin, diharapkan mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi aktif semua komponen,” ujar Alma.

Program Bale Badami sendiri merupakan inisiatif penyelesaian konflik melalui mediasi dan pendekatan pemulihan, yang memungkinkan masyarakat menyelesaikan persoalan hukum tanpa harus melalui proses pengadilan. Skema ini diyakini dapat menekan kasus-kasus kecil yang selama ini kerap luput dari perhatian akibat keterbatasan akses terhadap perlindungan hukum. Kebijakan ini juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024.

Selain itu, Pemerintah Kota Bogor juga menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada warga miskin. Upaya ini sesuai dengan Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberian Bantuan Hukum, yang mengatur pelayanan konsultasi, pendampingan, dan informasi hukum secara cuma-cuma bagi warga tidak mampu.

Tak hanya itu, Pemkot Bogor juga mendorong peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang hukum melalui pelatihan legal drafting, analisis hukum, hingga harmonisasi peraturan perundang-undangan. Berbagai kegiatan seperti workshop, forum diskusi kelompok (FGD), hingga pelatihan mediasi terus digelar untuk mendukung upaya tersebut.

Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor juga menjalin kerja sama dengan akademisi dan praktisi hukum guna memperkuat implementasi program pelayanan hukum, serta memperluas akses informasi terhadap produk hukum daerah, baik berupa peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.

“Tiga program utama ini merupakan bagian dari misi 'Bogor Cerdas' dalam RPJMD, yang bertujuan membangun kebijakan publik yang berkeadilan, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memperkuat penyelesaian hukum yang damai dan efektif,” kata Alma Wiranta, jaksa yang juga menjadi pencetus program fasilitasi Restoratif Justice melalui Bale Badami di Kota Bogor.

Dengan masuknya program-program tersebut dalam RPJMD, Pemkot Bogor berharap terciptanya sistem hukum yang lebih humanis, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat akar rumput, sekaligus memperkuat posisi hukum dalam pembangunan daerah ke depan. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال