Alma Wiranta: Kota Bogor Perkuat Akses Keadilan Lewat Bale Badami dan Bantuan Hukum Gratis
Bogor, IMC — Pemerintah Kota Bogor menetapkan program Bale Badami
sebagai fasilitasi Restoratif Justice dan pemberian bantuan hukum gratis bagi
masyarakat miskin ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kota Bogor 2025–2029.
Program tersebut dipaparkan oleh
Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor dalam rapat
pembahasan bersama Panitia Khusus DPRD Kota Bogor terkait RPJMD yang digelar di
ruang paripurna DPRD, Selasa (15/7/2025). Hadir dalam rapat tersebut jajaran
pimpinan perangkat daerah, mulai dari para asisten daerah, inspektur, hingga
kepala dinas.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda
Kota Bogor, Alma Wiranta, menjelaskan bahwa pihaknya mengusung tiga program
kerja utama dalam misi “Bogor Cerdas”, yaitu meningkatkan kualitas kebijakan
hukum melalui penguatan kesadaran hukum, penyelesaian sengketa hukum di luar
pengadilan, dan pemberian bantuan hukum efektif bagi masyarakat tidak mampu.
“Kebijakan bantuan hukum gratis bagi
warga Kota Bogor melalui Bale Badami sebagai wujud Restorative Justice,
serta bantuan hukum bagi masyarakat miskin, diharapkan mendapat dukungan dari
seluruh elemen masyarakat. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada
partisipasi aktif semua komponen,” ujar Alma.
Program Bale Badami sendiri
merupakan inisiatif penyelesaian konflik melalui mediasi dan pendekatan
pemulihan, yang memungkinkan masyarakat menyelesaikan persoalan hukum tanpa
harus melalui proses pengadilan. Skema ini diyakini dapat menekan kasus-kasus
kecil yang selama ini kerap luput dari perhatian akibat keterbatasan akses
terhadap perlindungan hukum. Kebijakan ini juga diperkuat melalui Peraturan
Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, Pemerintah Kota Bogor
juga menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi untuk memberikan
bantuan hukum gratis kepada warga miskin. Upaya ini sesuai dengan Perda Kota
Bogor Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberian Bantuan Hukum, yang mengatur
pelayanan konsultasi, pendampingan, dan informasi hukum secara cuma-cuma bagi
warga tidak mampu.
Tak hanya itu, Pemkot Bogor juga
mendorong peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang hukum
melalui pelatihan legal drafting, analisis hukum, hingga harmonisasi
peraturan perundang-undangan. Berbagai kegiatan seperti workshop, forum
diskusi kelompok (FGD), hingga pelatihan mediasi terus digelar untuk mendukung
upaya tersebut.
Bagian Hukum dan HAM Setda Kota
Bogor juga menjalin kerja sama dengan akademisi dan praktisi hukum guna
memperkuat implementasi program pelayanan hukum, serta memperluas akses
informasi terhadap produk hukum daerah, baik berupa peraturan daerah maupun
peraturan kepala daerah.
“Tiga program utama ini merupakan
bagian dari misi 'Bogor Cerdas' dalam RPJMD, yang bertujuan membangun kebijakan
publik yang berkeadilan, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta
memperkuat penyelesaian hukum yang damai dan efektif,” kata Alma Wiranta, jaksa
yang juga menjadi pencetus program fasilitasi Restoratif Justice melalui Bale
Badami di Kota Bogor.
Dengan masuknya program-program
tersebut dalam RPJMD, Pemkot Bogor berharap terciptanya sistem hukum yang lebih
humanis, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat akar rumput,
sekaligus memperkuat posisi hukum dalam pembangunan daerah ke depan. (Muzer)