Asep N. Mulyana: Revisi KUHAP Kunci Peradilan Pidana Berkeadilan
Banda Aceh, IMC – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI,
Prof. Asep N. Mulyana, memaparkan urgensi dan arah pembaruan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Seminar Nasional bertema "Pembaruan
KUHAP dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan
Pidana Terpadu)" yang digelar di Aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry,
Banda Aceh, Rabu (25/6/2025).JAM-Pidum Paparkan Arah Pembaruan KUHAP dalam Seminar Nasional di Aceh
Dalam
paparannya, JAM-Pidum menekankan bahwa revisi KUHAP merupakan langkah strategis
dalam membangun sistem peradilan pidana yang terintegrasi, demokratis, dan
berbasis nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945. Menurutnya, pembaruan KUHAP
tidak dapat dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
sebagai fondasi hukum pidana nasional.
Beberapa
poin penting yang disampaikan JAM-Pidum dalam seminar tersebut antara lain:
Proses Peradilan dalam Perspektif KUHP 2023
KUHP 2023
dianggap telah memurnikan peran fungsional penuntutan yang dimulai sejak tahap
penyidikan. JAM-Pidum menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga dalam
sistem peradilan pidana, serta keberadaan sistem kontrol dan keseimbangan
(check and balances) antar subsistem hukum.
Penguatan Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum
Merujuk
pada Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, JAM-Pidum mengingatkan pentingnya
kewajiban penyidik untuk menyerahkan SPDP kepada jaksa, terlapor, dan
pelapor/korban dalam waktu paling lambat tujuh hari sejak surat perintah
penyidikan diterbitkan. Hal ini dinilai sebagai bagian penting dalam membangun
kolaborasi sejak awal proses penyidikan.
Optimalisasi Peran Jaksa Peneliti (P-16)
Jaksa
peneliti memiliki peran strategis dalam mengawal kualitas penyidikan dengan
memberikan petunjuk kepada penyidik, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan
untuk menjamin proses sesuai dengan KUHAP.
Aturan Pengecualian dan Fruit of the Poisonous Tree
JAM-Pidum
menegaskan bahwa bukti yang diperoleh secara melanggar hukum atau HAM tidak
dapat digunakan di pengadilan. Bahkan, bukti turunan dari sumber yang tidak sah
juga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum. KUHP 2023 Pasal 278 bahkan memuat
sanksi pidana bagi aparat yang dengan sengaja memalsukan atau merekayasa alat
bukti.
Urgensi Perubahan KUHAP
Pembaruan
KUHAP ditujukan untuk menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi
seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum, termasuk tersangka, terdakwa,
korban, dan saksi. RUU KUHAP juga memperhatikan perkembangan hukum nasional dan
internasional, serta dinamika teknologi dan masyarakat.
Pokok-pokok Ketentuan dalam RUU KUHAP 2025
Beberapa
ketentuan kunci yang ditawarkan dalam RUU KUHAP 2025 di antaranya:
- Pemaafan Hakim
(Rechterlijk Pardon): Hakim dapat
memutuskan tidak menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan nilai keadilan
dan kemanusiaan.
- Keadilan Restoratif:
Diatur dalam Pasal 74–83, melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait
dalam memulihkan keadaan sebelum terjadinya tindak pidana.
- Perlindungan
Komprehensif: Pasal 55 menjamin perlindungan terhadap
pelapor, saksi, dan korban tanpa batas waktu.
- Hak-Hak Khusus: Bab
VI memuat perlindungan dan fasilitas bagi kelompok rentan, termasuk
penyandang disabilitas, perempuan, lansia, dan terdakwa berusia di atas 75
tahun.
- Tawaran bagi Saksi
Mahkota: Penuntut umum dapat menawarkan peran saksi
mahkota kepada tersangka yang paling ringan keterlibatannya, disertai
pengurangan tuntutan pidana bila bersedia bekerja sama.
Prof.
Asep menutup paparannya dengan mengajak seluruh elemen penegak hukum dan
akademisi untuk berpartisipasi aktif dalam merumuskan RUU KUHAP yang menjamin
supremasi hukum acara pidana nasional sesuai dengan kebutuhan masyarakat,
bangsa, dan negara. (Muzer)