Kejari Jakut Eksekusi Putusan Tipikor, Rp4,1 Miliar Disetorkan ke Bulog

 

Kejari Jakut Eksekusi Putusan Tipikor, Rp4,1 Miliar Disetorkan ke Bulog

Jakarta, IMC– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melaksanakan eksekusi penyerahan uang pengganti senilai Rp4,15 miliar kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog). Uang tersebut berasal dari terpidana kasus korupsi, Imayatun, yang telah dijatuhi hukuman tetap oleh pengadilan.

Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Utara, Sudi Haryansyah, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 93/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 17 Februari 2025.

"Terpidana Imayatun telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam penjualan komoditi yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang terjadi selama periode 2022 hingga 2023 di wilayah kerja Perum Bulog DKI Jakarta dan Banten," ujar Sudi dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).

Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta, kerugian negara akibat perbuatan Imayatun bersama dua terpidana lainnya—Teguh Muhammad Firmansyah dan Muhammad Husni—mencapai Rp7,19 miliar.

"Dari total kerugian tersebut, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Utara berhasil menyelamatkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4,15 miliar. Dana tersebut telah dititipkan di rekening penampungan Kejari Jakarta Utara dan segera diserahkan kepada pihak Perum Bulog," imbuh Sudi.

Upaya eksekusi ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian keuangan negara dan menegakkan hukum secara tuntas dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi.(Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال